Jumlah Tersangka Korupsi Anggaran Bapenda Riau Terus Bertambah

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi anggaran dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahu 2015-2016. Dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) segera diterbitkan untuk menetapkan tersangka baru.

Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, Deliana selaku mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Baru-baru ini, penyidik kembali menahan tiga tersangka yang juga perempuan, yakni DA, SA dan Y. Mereka merupakan bendahara pengeluaran di tiap bagian di instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau itu.

Baca juga:

Dilepas Isak Tangis, Tiga Bendahara Bapenda Riau Ditahan

Lagi, Tiga ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Korupsi Di Bapenda Riau

"Kita akan terbitkan dua Sprindik baru untuk dua bidang di sana. Saya sudah lapor ke Pak Kajati, dan saya minta Kasi Dik (Kepala Seksi Penyidikan) untuk menindaklanjuti fakta," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa, 20 Februari 2018.

Dua bidang yang akan disidik itu adalah Bidang Pengawasan dan Bidang Pengolahan Data di Bapenda Riau. Diduga di dua bidang itu juga terjadi pemotongan Uang Persediaan, Ganti Uang dan perjalanan dinas pegawai.



Sugeng menyatakan, adanya keterlibatan dua bidang itu diketahui dari persidangan terdakwa Deliana, dan Deyu. Perkara itu akan dituntaskan agar tidak menyulitkan penyidik setelah Sugeng tak lagi bertugas di Kejati Riau "Kita akan tuntaskan, biar diteruskan kawan-kawan dengan Aspidsus baru," tutur Sugeng.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap Deliana dan Deyu, diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.

Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannida Rp38.187.018. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id