Bawaslu, KPU, dan Polda Tetapkan 11 Aturan Kampanye Pilgubri

ILUSTRASI-Pilgubri-2018.jpg
(RIAUGREEN.COM)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyepakati 11 poin terkait aturan kampanye.

"Ada 11 poin dimana penegasan yang kami buat berdasarkan UU No.10/2016 tentang Pemilu serta PKPU No.4/2017, ini merupakan upaya kita agar tidak ada kesalahan persepsi dalam masa kampanye sekarang ini," jelas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat, 16 Februari 2018.

Berikut 11 point-point yang harus di patuhi seluruh Paslon beserta timnya ;

1. Pasangan calon (Paslon) yang menghadiri undangan ormas, majelis taklim, organisasi pemuda, paguyuban dan lain-lain dalam jadwal kampanye, yang bersangkutan tetap menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Daerah Riau minimal tiga hari sebelumnya.

2. Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di posko partai pengusung di tiap daerah adalah APK yang dicetak oleh Paslon didaftarkan ke KPU Riau. Termasuk jumlah include ke jumlah maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan Paslon sesuai dengan Pasal 28 ayat 3 PKPU No.4/2017.

Baca Juga Wujudkan Pilkada Yang Damai, DPRD Riau Rencanakan Hearing Dengan Bawaslu

3. Bahan kampanye berbentuk stiker hanya boleh berukuran maksimal 5cmx10cm. Termasuk stiker yang dipasang di kendaraan.

4. Posko tim kampanye yang dibuat Paslon maksimal 1 posko di setiap kelurahan atau desa. Sedangkan APK yang dipasang di posko merupakan APK yang dibuat oleh Paslon dan telah dilaporkan ke KPU.



5. APK yang dibuat KPU maupun Paslon, pemasangannya harus dibuat berita acara yang dihadiri tim kampanye KPU dan Bawaslu pada setiap tingkat Kabupaten Kota kecamatan kelurahan maupun desa dan di titik pemasangan APK harus didokumentasikan.

6. APK yang diberi KPU Riau wajib diberi kode khusus atau tanda oleh KPU.

7. Paslon dan timnya dilarang melakukan money politic

8. Paslon diperbolehkan melaksanakan kegiatan buka bersama dan dilanjutkan dengan safari Ramadhan dengan catatan acara tersebut sesuai dengan jadwal kampanye dan lokasi. Kegiatan tersebut tetap harus dengan pemberitahuan tertulis kepada Polda Riau, minimal tiga hari sebelum acara.

9. Paslon boleh melaksanakan kegiatan di luar kampanye berupa menghadiri pesta pernikahan, melayat, menjenguk orang sakit dengan tidak melakukan kampanye.

Klik Juga Bawaslu: Ada Akun Medsos Tak Resmi Kampanye Pilgubri, Lapor Ke Bawaslu

10. Pemprov, Pemkot atau Pemkab wajib mensosialisasikan peraturan Undang-Undang tentang Pilgubri kepada masyarakat.

11. Bawaslu Riau, KPU Riau, Polda Riau, Kesbangpol Pemprov, satpol PP dan tim kampanye Paslon tahun 2018 harus mensosialisasikan hasil rapat koordinasi kepada pemangku kepentingan

Dilanjutkan Rusidi, 11 poin tersebut sudah disepakati oleh seluruh tim Paslon, serta harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh Paslon ataupun tim pemenangan saat pelaksanaan kampanye.

"Karena jika tidak dipatuhi, kita akan melakukan penindakan karena dianggap sebagai temuan pelanggaran," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online 

Follow Instagram riauonline.co.id