Masuk Musim Kampanye, ini Aturan Pejabat yang Jadi Jurkam!

Ilustrasi-Juru-Kampanye.jpg
(internet)

LAPORAN : HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan beberapa aturan terhadap pejabat daerah yang akan menjadi juru kampanye Paslon dalam Pilkada 2018.

"Dalam PKPU nomor 4 tahun 2018. Pejabat negara itu juga dilarang menggunakan wewenang dan kebijakannya," ungkap Ketua KPU Riau, Nurhamin, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca juga:

Besok Mulai Masa Kampanye, Bawaslu Minta Paslon Tertibkan APK

Ini Jadwal Kampanye Dan Zona Di Pilgubri 2018





Untuk pengajuan cuti selama menjadi juru kampanye, lanjut Nurhamin, harus melapor ke atasan minimal tiga hari sebelumnya, termasuk kampanye di akhir pekan.

"Yang berwenang memberi izin cuti adalah atasannya, misalnya pejabat tingkat kabupaten kota meminta izin cuti kepada gubernur, pejabat provinsi meminta izin cuti ke kemendagri," jelasnya.

Nantinya, selama cuti kampanye, pejabat tersebut juga harus segera meninggalkan seluruh fasilitas negara yang selama ini ia gunakan, seperti kendaraan dinas, protokoler, dan lainnya.

Selain itu, dikatakan Nurhamin, pejabat daerah hanya boleh cuti selama menjadi juru kampanye saja, tidak selama masa kampanye berlangsung.

Seperti yang diketahui, tahapan Pilkada 2018 sudah memasuki masa kampanye terhitung sejak hari ini, Kamis, 15 Februri 2018 hingga 22 Juni 2018. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id