Penyidikan Tiga Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Tuntas

Tugu-Anti-Korupsi2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntaskan penyidikan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Berkas tersangka dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB. Ketiganya sudah dilakukan penahanan.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RTH eks PU untuk tiga tersangka sudah ditahan hari ini kita nyatakan sudah selesai penyidikan. Kita sudah lakukan tahap I ke jaksa peneliti," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu, 14 Februari 2018.

Dalam perkara ini, kata Sugeng, pihaknya juga sudah mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Kerugiannya sebesar Rp1,1 miliar.

Sembari menunggu penelitian berkas, penyidik mempersiapkan dakwaan terhadap tiga tersangka.

"Jaksa peneliti punya kewenangan menyatakan berkas P21 (lengkap) atau masih kurang. Kalau P21 segera kita tindaklanjuti dengan tahap II," kata Sugeng.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mumomuko, Provinsi Bengkulu ini menargetkan, ketiga tersangka sudah naik ke proses penuntutan. Sementara 15 tersangka lain yang belum ditahan masih dalam proses pelengkapan berkas.



"Target Februari sudah naik ke penuntutan. Lainnyaotomatis berkasnya sudah disiapkan, tinggal pelimpahan ke pengadilan secara bertahap," tutur Sugeng.

Proyek RTH Eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Sementara untuk RTH Kaca Mayang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih menunggu hasil laboratorium dan keterangan sejumlah saksi lainnya.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH.

Tugu yang terdapat di RTH Tunjuk Ajar Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.

Selain Dwi Agus Sumarno, Yulia JB dan Rinaldi Mugni, yang turut menjadi tersangka adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.

Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin. (***/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id