Ubah Aturan, KPU Tak Batasi Jumlah Akun Sosmed Paslon Gubri

Aplikasi-Sosmed.jpg
(Internet)

Laporan : HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Riau berencana tidak akan membatasi jumlah akun media sosial yang akan didaftarkan Pasangan calon Gubernur Riau 2018 nanti.

"Kalau dibatasi cuma lima seperti yang disampaikan sebelumnya, kan nanti banyak akun-akun sosmed kampanye yang tidak resmi," ujar Ketua KPU Riau, Nurhamin, Sabtu, 10 Februari 2018.

Oleh karena itu, lanjut Nurhamin, KPU akan memberikan kebebasan kepada tim pemenangan pasangan calon untuk mendaftarkan akun-akun sosmed kampanye mereka.

Dengan begitu, nantinya akun-akun sosmed kampanye ini bisa di monitor langsung oleh para relawan maupun pasangan calon itu sendiri.



"Jadi, akun-akun sosmed kampanye ini bisa lebih bertanggung jawab atas postingannya dan juga tim pemenangan bisa mengatur tim medsos nya," tambah Nurhamin.

Diberitakan sebelumnya, untuk mengatur penggunaan medsos, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mewajibkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk mendaftarkan akun resminya.

"Kita batasi. Cuma lima akun resmi saja yang diterima," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, Selasa, 6 Februari 2018. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id