Laporan : HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhadirman Amby, menyayangkan adanya penyerobotan lahan milik pemprov yang terus menerus dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah milik pemprov.
Salah satunya tanah yang berada di Jalan Samratulangi, dimana pada area tersebut terdapat plang dari kedua belah pihak, yakni pihak pemprov dan pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut.
"Informasi dari pihak BPKAD, lahan tesebut sudah dimenangkan oleh pihak pemprov. Jadi pihak pemprov seharusnya segera memagar lahan tersebut, dan melakukan pengukuran, sehingga tidak ada lagi keraguan atas kepemilikan tanah tersebut," ujar Politisi Hanura ini, Jumat, 9 Februari 2018.
Terpisah, Kabag Aset BPKAD Provinsi Riau, Arifin, menyebutkan bahwa sengketa lahan tersebut sudah inkrah, dan sah dimenangkan oleh pihak Pemprov Riau.
"Sudah tidak ada masalah lagi, mereka pun bersedia untuk dieksekusi, tapi mereka meminta kita untuk mengambil surat perintah eksekusi dari pengadilan. Kalau masalah surat perintah itu menjadi kewenangan pihak Biro Hukum Pemprov, tinggal itu saja prosesnya," jelasnya.
Masalah plang pihak lain yang masih ada di sana, lanjut Arifin, sudah bisa dicabut karena memang pihak Pemprov sudah memenangkan lahan tersebut.
Sementara itu kuasa hukum yang mengkalim atas kepemilikan tanah tersebut, Ronaldo Nainggolan, dalam konferensi persnya tetap bersikeras bahwa kliennya yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
"Kami yang menguasai. Mereka menguasai itu bohong, dan pada tahun 2016 lalu, kita juga sudah melaporkan kebohongan publik, terkait pengklaiman pemprov kepada Polresta Pekanbaru," tegas Ronaldo dalam Konferensi Persnya, Jumat, 9 Februari 2018. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id