Ditangkap di Batam, Eks Kepala Capem Bank Riau Kepri Dijebloskan ke Lapas Gobah

EKS-CAPEM-BANK-RIAU-KEPRI.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri Rumbai, Khairil Rusli. Buronan perkara kredit fiktif yang merugikan negara Rp3,4 miliar itu diciduk di tempat fitnes di samping Water Park Top 100 Tembesi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, Khairil diciduk Senin, 5 Februari 2018, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan tim Kejari Batam dan Kejaksaan Tinggi Riau serta kepolisian.

Pria berkaca mata itu digiring ke Kejari Batam untuk selanjutnya dibawa ke Pekanbaru. Khairil sampai di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, sekitar pada pukul 11.00 WIB, Selasa, 6 Februari 2018.

Selanjutnya, Khairil dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi. Sekitar dua jam kemudian, dia dibawa ke Lapas Klas IIA Gobah untuk menjalani hukuman atas perkara kredit fiktif di Bank Riau Kepri. "Kita bawa ke Lapas," kata Azwarman.

Khairil sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara dugaan kredit fiktif tersebut ditangani Kejari Pekanbaru pada 2011. Perkara ini juga melibatkan Amril Daud, mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai Pekanbaru, dan Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Pelalawan, Riau.

Saat kasus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2013 silam, Jaksa Penuntut hanya dapat menghadirkan Amril Daud dan Ali Luis Yus. Sementara Khairil disidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena tidak diketahui keberadaannya.



Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menjatuhkan vonis terhadap Khairil yakni penjara selama 7 tahun, denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp325 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Selama pelariannya, Khairil terkenal licin. Dia selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Untuk memperlancar pelariannya, dia juga mengantongi tiga Kartu Tanda Penduduk, yakni Pekanbaru, Batam dan Jakarta. "Saat diamankan, bersangkutan kooperatif," kata Azwarman.

Tindakan Khairil dan dua pelaku lain terjadi pada pada tahun 2006 silam. Ketika itu sekitar 81 anggota KTNA mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai.

Untuk memuluskan kredit, puluhan anggota koperasi melalui Ali Luis Yus mengagunkan sertifikat lahan sawit milik masyarakat di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Singingi.

Atas dasar itu, Kepala Cabang Pembantu Rumbai Khairil menyetujui kredit. Kemudian, setiap anggota koperasi akhirnya mendapatkan uang Rp45 juta. Namun uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan anggota koperasi.

Diduga, ketiga pelaku sudah 'kongkalikong' dengan memanfaatkan koperasi masyarakat tersebut. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. (***) 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id