Bermodalkan Pakaian TNI, Harlan Peloroti Harta 8 Gadis yang Jadi Korbannya

Ilustrasi-Borgol.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI alias TNI Gadungan.

Pelaku berinisial HI alias Harlan ini merupakan spesialis penipuan dan penggelapan dengan menyasar gadis-gadis di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku sebagai anggota TNI dengan pangkat Sertu," kata Kepala Polsek Tampan Kota Pekanbaru, Kompol Kari Amsah Ritonga di Pekanbaru, Selasa, 30 Januari 2018.

Dari tangan pria berusia 31 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa atribut TNI terdiri dari pakaian, tas hingga senjata api mainan.

Harlan yang ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2018 lalu. Ia mengaku telah beraksi selama delapan bulan terakhir. Setiap melancarkan aksinya, pria yang telah memiliki istri serta dua orang anak itu kerap menyasar kaum hawa.

 



Modusnya adalah memajang foto-foto dirinya yang mengenakan atribut lengkap TNI di media sosial dan berkenalan dengan perempuan-perempuan muda.

"Jadi setiap melancarkan aksinya, dia selalu menyasar wanita," ujarnya.

Sejauh ini, ia mengatakan sedikitnya delapan wanita yang menjadi korban tersangka. Dalam melancarkan aksinya, tersangka kerap menipu korban untuk meminjam harta benda seperti ponsel, tas, hingga motor. Pada akhirnya, seluruh harta benda itu dibawa kabur dan tidak pernah kembali.

"Pengakuan tersangka ada tujuh wanita yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut," ujarnya.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan salah seorang korban tersangka beberapa waktu lalu. Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku ditipu oleh seorang pria yang mengklaim dirinya anggota TNI.

"Dari laporan itu kita koordinasi dengan pihak TNI di Pekanbaru. Hasilnya tidak ada anggota TNI yang bernama HI. Setelah koordinasi, langsung kita lacak dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Saat ini, tersangka mendekam dibalik jeruji Polsek Tampan, Kota Pekanbaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**/1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id