Terpidana Korupsi TPA Muara Fajar Dieksekusi Saat Ngopi di Rumbai

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tidak pernah terbayang oleh Abdul Qohar kalau acara ngopinya di salah satu kedai di Kecamatan Rumbai pada Selasa, 30 Januari 2018 bakal terganggu.

Dia kaget ketika tim kejaksaan mengamankannya untuk menjalankan hukuman Makanan Agung (MA) RI terkait korupsi pengembangan teknologi pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar tahun 2009.

Eksekusi terhadap Abdul Qohar dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 924 K/PID SUS/2014 tanggal 25 Februari 2015. Hakim Agung menghukum Abdul Qohar dengan penjara selama 1 tahun.

"MA menolak kasasi terpidana. Berdasarkan putusan kasasi itu, kita lakukan eksekusi sekitar pukul 10.30 WIB tadi di salah satu kedai kopi Kelurahan Umban Sari, Rumbai," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman.

Selain penjara, mantan Kasi Penampungan Sampah pada Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Denda dapat diganti hukuman penjara selama 1 bulan.

Abdul Qohar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Abdul Qohar dalam proyek tersebut menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tindakan pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru, Maiyulis Yahya.



Dikatakan Azwarman, proses eksekusi terhadap pensiunan PNS itu berjalan dengan lancar. Abdul Qohar kooperatif menjalani eksekusi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk melengkapi administrasi eksekusi dan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, Abdul Qohar dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman. Dia akan menjalani hukuman bersama Maiyulis yang juga dihukum MA dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi kegiatan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Persampahan dengan nilai anggaran Rp454 juta ini, tersisa tiga terpidana lagi, yaitu Zainal Arifin selaku kontraktor dari CV Bina Mitra, dan Edi Yanto serta Rudi Hermanto selaku konsultan proyek. Mereka menunggu giliran dieksekusi kejaksaan.

"Terpidana lain sudah berkekuatan hukum tetap. Kita minta segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan lakukan upaya paksa. Di mana pun berada akan kami cari," tegas Azwarman.

Perbuatan para terpidana telah merugikan negara Rp135 juta. Kejaksaan sudah menyita Rp66 juta dan akan segera disetrika ke kas daerah. (*/1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id