Pi tor Tua Simatupang sebagai narasumber menyampaikan materi saat sosialisasi peraturan dan regulasi di bidang jasa konstruksi.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Guna menyamakan persepsi pengguna jasa dan penyedia jasa di sektor jasa konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau melakukan sosialiasi peraturan dan regulasi di bidang jasa konstruksi di Pekanbaru, Kamis 25 Januari 2018.
"Sosialisasi yang kami laksanakan ini merupakan wujud dari peran kami selaku mitra strategis pemerintah, juga merupakan tugas dan tanggungjawab kami untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat jasa konstruksi Provinsi Riau, terkait peraturan dan regulasi di bidang jasa konstruksi, khususnya peraturan lembaga jasa konstruksi," ungkap Ketua LPJK Riau Aswandi dalam sambutannya membuka acara.
Dikatakannya, dengan dilakukannya sosialiasi tersebut, diharapkan pengguna jasa maupun penyedia jasa konstruksi mendapatkan informasi yang jelas.
"Sehingga kita semua memiliki pemahaman yang sama terhadap peraturan lembaga tentang registrasj tenaga kerja konstruksi dan tentang registrasi usaha jasa konstruksi," terangnya.
Dengan adanya pemahaman yang sama, lanjut Aswandi, maka dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi di Provinsi Riau, tidak lagi terjadi perbedaan penafsirab.
"Sehingga dengan demikian diharapkan akan tercipta iklim yang kondusif, baik pada pengguna jasa, maupun penyedia jasa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing," terang Aswandi.
Dikatakannya juga, peraturan registrasi tenaga kerja konstruksi dan registrasi usaha jasa konstruksi sangat penting dipahami bersama.
"Karena ini sangat erat kaitannya dengan proses pengadaan barang maupun jasa di Tiau. Apalagi akhir-akhir jni banyak terjadi pemalsuan sertifikat tenaga kerja, bahkan sertifikat badan usaha juga banyak yang direkayasa oleh oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakpahaman kita terkait proses penerbitan sertifikat. Sehingga hal ini dapat menganggu proses pelelangan, bahkan banyak menimbulkan persoalan hukum," paparnya.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, LPJK Riau menghadirkan Husni Ingratubun dan Pi tor Tua Simatupang sebagai narasumber.(2)