Keluarkan SK Saat Jadi Menhut, Zulkifli Hasan: Tujuannya Hanya Untuk Rakyat

Zulkifli-Hasan-di-Rakerwil-PAN.jpg
(Azhar Saputra)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Menteri Kehutanan di era pemerintahan SBY tahun 2009-2014, Zulkifli Hasan mengatakan, dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya semasa menjabat hanya bertujuan untuk kepentingan rakyat Riau.

Putusan tersebut berupa SK 673/2014 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare dan pada 29 September 2014 dirinya kembali menerbitkan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan.

"Saat saya menjadi Menteri Kehutanan, tidak ada perusahaaan besar yang saya kasih izin untuk mengelola menjadi perkebunan ataupun HTI. Yang ada untuk kebutuhan sagu," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) di depan para kadernya, Sabtu 27 Januari 2018.

Kemudian dikatakannya kembali, bahwa 60 ribu hektare yang merupakan bentukan dari SK ke-dua yang dikeluarkannya merupakan pengurangan dari SK pertamanya.



"Yang satu lagi SK yang saya berikan itu bukanlah penambahan. Jumalahnya malah yang saya kurangi. 30 ribu untuk rakyat, tinggal 30 ribu untuk perusahaan," jelasnya.

Sebelumnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jiklahari) menyayangkan sikap dari Lembaga Adat Melayi (LAM) Riau yang memberikan sambutan adat kepada Ketua Umum dari Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Mereka menilai, mantan Menteri Kehutanan di era tahun 2009-2014 ini telah banyak menyakiti hati rakyat terutama masyarakat Riau.

"Seharusnya tidak perlu LAM Riau melakukan penyambutan berlebihan. Karena kami menilai banyak kesalahan yang dilakukannya terhadap Riau saat menjadi Menteri," kata kordinator Jikalahari, Woro Supartinah, Sabtu, 27 Januari 2018.

Woro menyebutkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini di tahun 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare. Itu dilakukannya pada 9 Agustus 2014 dengan menerbitkan SK 673/2014 dimana salah satu kebijakannya melepaskan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan terhadap 104 korporasi sawit yang beroperasi secara illegal berubah menjadi legal.(2)