(Istimewa)
Jumat, 26 Januari 2018 12:19 WIB
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap lahan PTPN V di Sei Agung, Kampar pada Senin, 29 Januari 2018, mendapat kecaman keras dari Masyarakat Desa Kabun, Rokan Hulu (Rohul).
Warga menilai eksekusi tersebut telah salah alamat dan menyasar pada lahan warga di Desa Kabun, Rokan Hulu.
"Kami menentang eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkiang senin besok, soalnya eksekusi ternyata akan dilakukan terhadap lahan-lahan milik masyarakat Desa Kabun," kata kuasa hukum Masyarakat Desa Kabun, Wahyu Awaludin SH MM, Kamis 25 Januari 2018 kemarin.
Dijelaskannya, masyarakat tidak dapat menerima eksekusi tersebut, sebab tidak pernah dilibatkan dalam gugatan awal. Lagi pula keberadaan masyarakat Desa Kabun adalah lebih dahulu ada dari pada perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT PSPI sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara eksekusi ini.
"Masyarakt desa kabun tidak mau terusir oleh kepentingan perusahaan yang baru datang, klien kami sudah lama mendiami wilayah itu. Dulu-dulu ketika warga sana membangun kebun, kenapa tidak dipermasalahkan, tapi kenapa baru sekarang," tanyanya.
Saat ini gugatan perlawanan masih berjalan di Mahkamah Agung RI, oleh karena itu baiknya tunggu putusan gugatan perlawanan ini selesai dan ingkra.
"Kenapa harus terburu-buru melakukan eksekusi, sementara perkara perlawanannya masih berjalan," katanya setengah bertanya.
Selain gugatan perlawanan, masyarakat Desa Kabun lainnya juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Alasannya, sejak tahun 2003, Desa Kabun sudah masuk ke Kabupaten Rohul.
"Warga sudah gelisah, dan sudah melakukan rapat bersama dan sudah menghasilkan keputusan untuk mempertahankan secara fisik di lapangan. Awalnya mereka menghormati proses hukum yang sedang dilakukan di pengadilan, namun karena pengadilan tidak menghormati langkah yang ditempuh warga, maka terpaksa warga mengambil keputusan sendiri,” ungkapnya lagi.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bangkinang harus bertanggungjawab jika ada hal-hal yang terjadi diluar kendali.
"Coba bayangkan, 72 bukti SHM milik klien kami hilang dalam putusan, tidak dimuat dalam keputusan. Kemudian kami meminta pemeriksaan setempat dan sudah membayar biaya pemeriksaan setempat, tapi dibatalkan pemeriksaan setempat secara sepihak oleh majelis hakim waktu itu. Kami sudah laporkan ini ke KY," katanya lagi. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id