RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kampar, Nasrul Zein, dengan hukuman penjara selama 2 tahun terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan meubeler SD dan SMP di Kabupaten Kampar.
Hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan rekanan, Zulkarnaini, yakni 4 tahun penjara.
"Terdakwa Nasrul Zein dan Zulkarnaini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU),Eko, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu sore, 24 Januari 2018.
Selain penjara, terdakwa Nasrul Zein juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsideir 1 bulan kurungan.
Sementara Zulkarnaini dituntut membayar denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa Zulkarnaini dibebankan membayar uang pengganti kerugian nagara Rp393 juta. Uang itu dapat diganti kurungan selama 2 tahun," kata JPU di hadapan mejelis hakim yang diketuai Arifin.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, Nasrun Zein dan Zulkarnaini, menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi).
Hakim mengangendakan pembacaan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengalokasikan dana Rp3.335.632.000 untuk pengadaan meubeler sekolahSD dan SMP.Proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya.
Dalam perjalannya, proyek tersebut justru diserahkan kepada perusahaan lain untuk pengerjaannya. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga negara dirugikan Rp393.886.650.
Selain Nasrul dan Zulkarnaini, kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Proyek (PPTK) ini. Arif sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.(***/2)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id