RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau hari ini memimpin langsung jalannya persidangan dengan agenda putusan pendahuluan dengan terduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Persidangan yang bermula dari temuan Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru yang menemukan adanya kejanggalan terhadap proses verifikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
"Agenda sidang putusan pendahuluan atas temuan Panwasku Pekanbaru sebagai penemu dengan terduga KPU Pekanbaru hari ini kita mulai," kata pimpinan sidang yang juga merupakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di ruang persidangan, Senin, 22 Januari 2018.
Persidangan ini merupakan hasil temuan yang didapat pada tanggal 4 Januari 2018 oleh Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Rumbai yang menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru.
Menurut Panwaslu, mereka mengabaikan temuan yang didapat berupa ketidak sesuaian antara Kartu Tanda Anggota dari kader partai Perindo dengan daftar yang ada di Sipol untuk pemilu tahun 2019.
Setelah sidang dibuka dan diterima oleh Bawaslu Riau, Sidang kemudian diundur dengan agenda pembacaan temuan dan jawaban dari terduga pelaku yakni KPU Kota Pekanbaru.
"Sidang kita undur dengan agenda pembacaan temuan dan jawaban dari terduga pelaku yakni KPU Kota Pekanbaru pada Jumat, 26 Januari 2018 mendatang," tutupnya sambil tiga kali mengetokkan palunya. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id