Ini Alasan KPU Tolak Pendaftaran Eks Bupati Bengkalis Syamsurizal dan Sekdaprov Riau Zaini Ismail

Syamsurizal-Zaini-Ismail.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ternyata, bukan Lukman Edy-Hardianto yang mendaftar terakhir, melainkan mantan Bupati Bengkalis dua periode, Syamsurizal berpasangan dengan mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, sebagai pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur 2019-2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rabu malam, 10 Januari 2017. 

Pasangan ini, Syamsurizal-Zaini mendaftar dengan mengklaim sama-sama mengantongi dukungan dari Partai Gerindra, partai besutan Prabowo Subianto dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan ketua umum Muhaimin Iskandar. 

Duet Riau Pesisir-Riau Selatan tersebut mendaftar 30 menit jelang ditutupnya pendaftaran, pukul 23.30 WIB. Usai dilihat berkas-berkas pendaftaran mereka, akhirnya KPU Riau mengambil keputusan tidak menerima berkas pasangan tersebut. 

Baca Juga: 

Usai Salat Duha, Syamsuar-Edy Nasution Daftar Ke KPU Riau

Meski Tanpa Istri, Firdaus-Rusli Effendi Tampak Sumringah Duduk Di Pelaminan KPU

"Kami tidak menerima berkas yang mereka serahkan meskipun waktu penerimaan masih ada," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, Kamis, 11 Januari 2018. 

Alasan lainnya, Nurhamin menjelaskan, karena pasangan tersebut telah melanggar ketetapan pemilihan umum itu sendiri. Pasal yang dilanggar, Pasal 6 ayat 1, disebutkan pasangan calon yang didukung oleh partai pengusungnya hanya diperbolehkan memberikan suaranya hanya kepada satu pasangan calon.



 

"Sementara sebelumnya sudah ada berkas atas nama partai kami anggap sudah ada berkas bersangkutan," ungkapnya. 

Syamsurizal mengakui telah diusung Gerindra dengan 7 kursi dan PKB 6 kursi. Padahal, dua partai tersebut telah mendukung mantan Menteri PDT di era Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2009, Lukman Edy-Hardianto. 

Mantan Ketua KPU Kampar ini menjelaskan, Syamsurizal juga telah melanggar Pasal 39 terkait mekanisme pendaftaran dalam pemiliham umum.

Klik Juga: 

Sah, Nurhamin Terima Akad Pasangan Andi Rachman-Suyatno

Pasangan Cagub-Cawagub "Zaman Now" Menutup Pendaftaran Di KPU Riau

"Sebagaimana seorang paslon itu saat mendaftarkan diri harus dihadiri pengurus tingkat Provinsi. Sementara pasangan itu sama sekali tidak memenuhi ke-dua unsur tersebut," tegasnya.

Mereka, tuturnya, juga memberikan alasan dengan lisan dan KPU tidak memahami. "Dengan berat hati kami tidak menerima berkas mereka. Bawaslu Riau juga hadir dan telah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada bersangkutan, kita menghormati, kita melayani, pelayanan kami setara dengan pasangan sebelumnya," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id