Laporan : HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, usai tiba dari Jakarta dengan membawa Surat Keputusan (SK) dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggelar acara syukuran di kediaman dinas Wali Kota, Jalan Ahmad Yani, Senin, 8 Januari 2018.
Tak hanya menggelar syukuran, pengamatan RIAUONLINE.CO.ID di kediaman dinas rumah Wali Kota Pekanbaru, terlihat Aparatur Sipil Negara (ASN) menyemut mengantre untuk bersalaman memberikan selamat kepada sang atasan.
Menanggapi penggunaan kediaman dinas oleh Wali Kota Pekanbaru untuk syukuran usai memperoleh SK dari partai politik, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, apa yang dilakukan Firdaus merupakan pelanggaran etik.
Baca Juga:
Hadiri Deklarasi Syamsuar-Edy, Amien Rais: Ini Duet Terbaik!
Isi Kultum Di Masjid Raya Pekanbaru, Amien Rais Sayangkan Ulama Jualan Ayat
Usai Salat Duha, Syamsuar-Edy Nasution Daftar Ke KPU Riau
"Secara etis sangat kita sayangkan apabila itu benar adanya, ini pelanggaran etis. Karena ini ada kaitan kegiatan politik menggunakan rumah dinas," kata Rusidi Rusdan, saat diwawancarai RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 8 Januari 2018, di kantor KPU Riau, usai pendaftaran perdana Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Edy Nasution.
Walau itu pelanggaran etis, namun Rusidi mengatakan, syukuran dan kehadiran ASN di acara syukuran pagi hingga siang ini bukan termasuk pelanggaran Pemilu.
Alsannya, hingga kini apa yang dilakukan Firdaus dan para ASN tersebut, belum termasuk dalam tahap kampanye.
"Inikan belum masuk Pemilu, penetapan calon saja belum, dia pun belum mendaftar, kita mau memproses seperti apa. Jadi ini cuma masalah kode etik saja," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id