Laporan: FATMA KUMALA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelanggaran penyiaran di wilayah perbatasan Provinsi Riau menjadi perhatian serius dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. Baik itu siaran melalui media televisi ataupun radio yang berasal dari provinsi tetangga atau bahkan dari negara tetangga.
Terlebih lagi mengingat jumlah anggota KPID yang hanya berjumlah tujuh orang, tentunya memiliki keterbatasan dalam melakukan fungsi pengawasan. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Falzan Surachman dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun, Jumat 29 Desember 2017.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa di wilayah perbatasan, siaran dari luar lebih mendominasi jika dibandingkan dengan siaran lokal. Seperti misalnya siaran radio atau pun televisi yang lolos dengan mudahnya di wilayah Riau pesisir.
Siaran dari asing ini dikhawatirkan bisa membawa virus negatif yang mengancam perilaku masyarakat kita. Apalagi jika bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara.
Untuk mengatasi problematika ini, Falzan berharap pemerintah daerah dan lembaga penyiaran swasta untuk sama-sama memikirkannya.
Selama ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota, salah satunya Kepulauan Meranti. Koordinasi yang dimaksud antara lain, bagaimana pemda dan DPRD setempat di sana dapat membentuk penyiaran di daerahnya masing-masing.
"Tentu itu tugas yang berat bagi KPID. Karena salah satu tugas KPID sesuai amanat Undang-Undang menjaga keutuhan bangsa. Nah, melalui penyiaran lah virus-virus asing akan masuk melalui rembesan siaran dari provinsi dan negara tetangga kita," pungkasnya.
Berbagai permasalahan seputar penyiaran publik di Riau ini, rencananya akan disampaikan kepada Gubernur Riau dan DPRD Riau. Dengan demikian, laporan ini bisa dibawa ke dalam rapat pleno untuk dicarikan solusinya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id