RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba berinisial RR ditangkap tim Satuan Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Pelalawan, Riau. Pria berusia 39 tahun itu terpaksa ditembak karena mencoba memukul polisi dengan kayu saat akan ditangkap.
Akibat tembakan itu, kaki sebelah kiri RR ditembus timah panas. Ia langsung ambruk ke tanah dan bersimbah darah hingga diamankan polisi.
Lihat Juga:
Kabur Dari Rutan, Pecatan Polisi Bandar Narkoba Ditangkap
Kapolresta: Dendam Dan Persaingan Bisnis Narkoba Pecatan Polisi Tembak Jodi
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, mengatakan, RR ditangkap pada Selasa malam, 26 Desember 2017. "Penangkapan berawal dari informasi yang diterima kepolisian," kata Kaswandi, Rabu, 27 Desember 2017.
RR dicegat polisi saat mengendarai mobil Avanza warna silver BM 1699 AZ di Jalan Lintas Timur Sorek II. Mengetahui ada polisi, ia langsung mengendarai mobil dengan jalan mundur untuk berbalik arah ke Pangkalan Kerinci," kata Kaswandi.
Tak mau kehilangan target operasinya, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun RR masih berupaya menghindar. Timah panas mengenai ban mobilnya.
Tidak menyerah, RR melarikan diri ke Desa Balam Merah. Ia baru berhenti karena mobil yang dikendarainya terpuruk.
"Tersangka keluar dari mobilnya dan mengambil kayu untuk memukul wajah polisi yang ada di dekatnya," ucap Kuswandi.
Melihat tindakan RR yang dapat membahayakan, petugas terpaksa melepaskan tembakan terukur dan mengenai kaki kirinya. Selanjutnya, petugas menggeledah mobil RR dan ditemukan sabu-sabu.
"Dalam mobil tersangka, ditemukan tas yang berisikan lima paket sabu-sabu. Petugas juga menyita uang Rp4.250.000 yang diduga dari hasil penjualan narkoba," jelas Kaswandi.
RR sempat dibawa ke Rumah Sakit Selasih untuk menjalani perawatan medis. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id