Laporan: EFFENDI
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Siak menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara, Selasa, 7 November 2017. Kerja sama itu untuk menjalankan program sertifikat perizinan elektronik.
“Program ini bertujuan menghindari pemalsuan dokumen. Selain itu, untuk mempersingkat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Siak Syamsuar saat memberikan sambutan di Kantor Bupati Siak.
Syamsuar menjelaskan, Siak sebagai daerah hasil pemekaran pada proses otonomi daerah terus berbenah diri. Itu dibuktikan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi pelayanan terpadu yang sudah di gagas oleh Kabupaten Siak.
Untuk aplikasi sistem elektronik seperti e-UMKM, e-PPA, e-Smile, e-Library dan e-Puskesmas perlu didukung pengamanan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) BSrE.
Syamsuar sangat berterima kasih kepada Lemsaneg-BSrE atas dukungannya mewujudkan layanan berbasis elektronik yang aman dan dalam rangka mendukung Siak sebagai Smart City.
“Satu contoh, ada warga Kecamatan Mandau, Bengkalis, pernah mengurus izin usaha di Minas, Siak. Ia bilang sama saya, prosesnya cukup mudah, yang jaga ramah-ramah dan tidak dikenakan biaya. Lantas orang itu bertanya apakah ini karena Bapak maju jadi calon Gubernur,” ungkap Syamsuar.
Sambil tersenyum, Syamsuar bilang, pelimpahan kewenangan di Kabupaten Siak terkait perizinan sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Ini adalah komitmen dirinya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Balai Sertifikat Elektronik Lembaga Sandi Negara Anton Setiyawan mengatakan, sertifikat perizinan dalam bentuk fisik berpotensi disalahgunakan.
"Seseorang bisa memohon perizinan sama berkali-kali. Akibatnya, sertifikatnya tumpang-tindih, melalui sertifikat elektronik, hal tersebut bisa diatasi. Kemudian riwayat perizinan terekam dalam basis data sehingga begitu ada nama yang sama akan langsung ketahuan," jelasnya.
Teknologi informasi, lanjut Anton, dapat mempermudah kerja, dan lebih efisien. Teknik penerapan sistem ini yang terpenting adanya dukungan dari pimpinan, kalau pimpinan setuju, sistem ini dapat berjalan dengan baik.
“Otentikasi seluruh peraturan sebelum di upload ke web peraturannya harus ditandatangani secara digital, agar keasliannya terjamin dan tidak mudah di hacker,” terangnya.
Acara dihadiri pimpinan OPD dan para camat se-kabupaten Siak dan acara kemudian dilanjutkan, dengan pelaksanaan Penandatanganan PKS antara Kepala Balai Sertifikasi Elektronik dengan Pemkab Siak.
PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala BSrE Lemsaneg, Anton Setiyawan dengan Kepala Dinas Infokom Kabupaten Siak, Arfan Usman dan disaksikan Bupati Siak, Syamsuar, Kadis Kominfo dan Statistik Riau, Yogi Getri.
Setelah pelaksanaan penandatanganan PKS, acara ini juga dilaksanakan paparan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sertifikat elektronik serta bagaimana membangun kesadaran keamanan informasi oleh Anton Setiyawan Kepala BSrE Lemsaneg.
Diujung acara, staf dinas PMPTSP Teguh Santoso memaparkan, bagaimana proses pengurusan perizinan di kantor DPMPTSP dengan system online. Melalui system tersebut kepala dinas bisa menyetujui (memberikan stempel dan tandatangan) surat izin tersebut dimanapun ia berada, hanya dengan menggunakan smartphone saja.