RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, sudah menyiapkan ancang-ancang jika laporan temuan mereka akan empat korporasi yang mereka duga telah merusak hutan Indragiri Hilir (Inhil) ditolak. Strategi ini disiapkan, karena berkaca dalam kasus sebelumnya.
Gugatan praperadilan dilayangkan oleh WALHI Riau pasca keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar lahan terjadi tahun 2015 dilakukan oleh Polda Riau pada awal 2016 silam, juga ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, 7 Agustus 2017 oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Fatimah.
"Tapi kalau mentok lagi dengan SP3 kami akan menyiapkan dan mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan sesuatu," katanya di Brewok Cafe, Kamis, 7 Desember 2017.
Upaya itu adalah dengan menyiapkan lembaga peradilan khusus untuk lingkungan hidup. Seperti lembaga lainnya, ini diperlukan agar masalah lingkungan dapat ditangani dengan baik dan tidak main-main.
"Kami akan mendesak Pemerintah untuk segera membentuk lembaga peradilan khusus bagu lingkungan hidup. Ini sebenarnya tidaklah sulit. Seperti korupsi punya tipikor, perikanan juga seperti itu," imbuhnya.
Harapannya, dengan desakan itu Pemerintah mengabulkan dengan membuat peradilan khusus untuk lingkungan hidup,"ini bentuk dari kekonsistennya Walhi dalam penyelamatan hutan di Riau. Walaupun berdasarkan historis banyak yang tidak sesuai. Ini komitmen kita dari WALHI Riau untuk dapat menyelamatkan lingkungan hidup di Riau,"tegasnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Riau, masih menunggu dan terus bersabar atas ketegasan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang terhadap laporan dari empat korporasi perusak hutan Riau yang telah mereka berikan.
Selain Polisi, mereka turut menyertakan Kantor seksi wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Wilayah Sumatera pada 17 November 2017 silam di hari yang sama.
Keempat perusahaan itu seperti PT Indrawan Perkasa/Alona serta tiga perusahaan afiliasi dari First Resources. Mereka menduga dalam proses penerbitan izin serta aktifitasnya selama ini telah menabrak sejumlah aturan terkait dengan perlindungan ekosistem gambut dan berdampak buruk terhadap kelestarian alam serta konflik sosial termasuk lahan gambut.
"Laporan ini merupakan awal dan pintu masuk sejauh mana Kapolda Riau yang baru ini. Kita masih menanti dengan lampiran bukti dan temuan yang ada,"kata staf WALHI Riau, Devi Indriani.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id