RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengolahan minyak yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) dituding telah mencemari lingkungan sejak tahun 2001 sampai sekarang. Pencemaran ini diakibatkan oleh tumpahan minyak yang mereka kelola.
Wilayah itu mencakup 80 lapangan seluas 170 kilometer di Rokan, termasuk gas untuk pembangkit listrik untuk pompa-pompa mereka.
Sayangnya, Pemerintah Provinsi Riau tak bisa berbuat banyak atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan minyak yang berbasis di Amerika Serikat tersebut.
"Ini kan wilayahnya Pemerintah Pusat. Kalau kita sekedar hanya membantu saran dan sekedar masukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Senin, 4 Desember 2017.
Pemprov Riau juga hanya mampu memfasilitasi dan memediasi antara pihak yang kini tengah membicarakan permasalahan pencemaran lingkungan ini.
"Kita bantu untuk melakukan mediasi dan memfasilitasi dan tadi kita sudah memberikan kesempatan pada Kabupaten dan Kota untuk menyampaikan apa saja yang perlu di bahas. Harapannya jelas. Kalau bisa selesai kenapa tidak. Makanya disini kehadiran DPD RI dibutuhkan," tutupnya.
Sementara itu, Vice President Sumatera Light Oil, PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI), Budianto Renyut mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sebagaimana mestinya dalam pengolahan terhadap tanah yang telah terkontaminasi, dari hasil pengolahan minyak bumi di seluruh wilayah kerjanya.
Bahkan sebelum persoalan ini mencuak kepermukaan di tahun 2001 hingga sekarang. Mereka telah bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh negara.
"Rencana kerja kami semuanya tertuang dalam program kerja bersama dengan kontraktor pelaksanaan proyek. Mulai pengeboran, eksplore termasuk pemulihan tanah terkontaminasi minyak yang berkordinasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelasnya saat menghadiri kunjungan kerja komite II DPR RI.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id