RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hingga November 2017 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru baru membukukan realisasi pajak Reklame sebesar Rp20 Miliar dari target Rp80 Miliar.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Azharisman Rozie, di Pekanbaru mengatakan penyebab rendahnya penerimaan akibat masih maraknya reklame ilegal dan tidak pernah membayar pajak.
"Kita akan tertibkan ribuan plang nama toko di Pekanbaru karena ilegal tak pernah bayar pajak. Kondisi ini diduga kuat menjadi penyebab bocornya PAD (Pendapatan Asli Daerah) sektor pajak reklame," kata Rozie di Pekanbaru, Rabu, 29 November 2017.
Sebelum sanksi tegas diterapkan, Rozi, mengimbau kepada wajib pajak segera membayarkan pajaknya. Jika tidak diindahkan tindakan tegas akan diberikan sesuai yang disebutkan diatas yakni dicopot. Untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang bandel.
"Inilah salah satu upaya kita untuk menggenjot realisasi pajak reklame dengan mendatangi objek pajak reklame. Fokus kita ke reklame merek toko yang menempel di toko dan pusat perbelanjaan. Seperti merek toko, Toserba, apotik, toko kue dan merek toko usaha lain. Reklame-reklame itu nanti yang akan kita sasar," kata Haris.
Untuk tahap awal, Bapenda bakal menyisir merek toko yang berada di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan dilanjutkan ke ruas jalan protokol lain di Kota Pekanbaru.
"Karena objeknya banyak, untuk sementara ini kita mengambil ruas Jalan Sudirman dulu. Untuk tahap awal ini kita akan sisir mulai dari Pelita Pantai sampai ke Jalan Kartini," terangnya.
Saat penetiban dan pendataan, pihaknya langsung membawa surat ketetapan pajak. Sehingga wajib pajak diminta untuk langsung membayar pajak. Jika belum bisa pihaknya akan memberi tenggat waktu untuk segera melunasi pajak reklame.
Kembali Rozi mengimbau kepada wajib pajak yang belum membayar pajak segera membayar sesuai waktu dan nilai yang sudah ditetapkan. Kalau bandel Bapenda juga akan memasang stiker dan melalukan upaya paksa mencopot reklamenya.
"Kalau mereka tidak mau bayar kita sudah siapkan sanksi berupa pemasangan stiker menjelaskan reklame tidak bayar pajak,"katanya.
Setelah melakukan pemasangan stiker, pihaknya akan memberikan tenggat waktu dua atau tiga hari kepada wajib pajak untuk segera melunasi pajak reklame. Jika tidak, maka Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
"Mereka tetap kita kasih waktu untuk membayar, selama dua hari setelah sticker itu dipasang. Kalau mereka tetap tidak bayar, maka kita akan bongkar reklame mereka atau merek toko mereka," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id