RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, memasuki babak baru. Hari ini, Senin, 20 November 2017, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka.
Satu tersangka tersebut yakni seorang konsultan pengawas berinisial RM. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Usai pemeriksaan, RM langsung mengenakan rompi tahanan warna orange dan digiring masuk ke mobil dinas Kejati Riau untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk.
Memalukan, 13 PNS Pemprov Riau Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Kejati |
"Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Maksimal penahanan oleh penyidik selama empat bulan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.
Dijelaskannya, penahanan bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan perkara dan pemberkasan hingga perkara secepatnya dilimpah ke pengadilan. "Hingga adanya potensi gangguan dapat diantisipasi secara dini," kata Sugeng.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Muko-muko, Provinsi Bengkulu ini juga membantah kalau penahanan ada kaitannya dengan laporan RM ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Sebelumnya, RM melaporkan Sugeng dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan atas penanganan perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Tidak ada kaitannya dengan itu (laporan). Saya hanya bicara bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghambat penyidikan harus ditindak. Agar penyidikan dapat diselesaikan dengan baik," tegas Sugeng.
RM ditetapkan sebagai tersangka RTH Tunjuk Ajar Integritas bersama 17 tersangka lainnya pada awal November 2017 lalu. Saat dibawa ke rutan, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dari 18 tersangka RTH, 13 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima orang swasta. Perkara ini dibuat jadi 14 berkas.
Para tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Riau, DAS selaku Pengguna Anggaran (PA), seorang kepala bidang berinisial HR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J.
Tersangka dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dinas PU, yakni IS selaku ketua Pokja, DIR dan DM selaku anggota Pokja, H selaku anggota Pokja dan H selaku sekretaris Pokja. Selanjutnya, Ketua Tim PHO berinisial A, anggota tim, Ir Is , sekretatis tim A serta dua anggota lain, R dan ET.
Tersangka dari swasta adalah Direktur PT Bumi Riau Lestari, beinisial K dan swasta yang pinjam pekerja ZJB, serta tiga orang konsultan pengawas yakni yang punya bendera (perusahaan) RJ, RM yang dan pengawas lapangan AA. "Tersangka (RM) bersama-sama dengan tersangka lain melakukan korupsi," ucap Sugeng.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa, 6 November 2017. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan para tersangka. Penyidik juga meminta keterangan 52 orang saksi.
Selain itu, juga dilakukan penyitaan ratusan dokumen sebagai barang bukti berupa surat dan petunjuk, maupun dokumen. Mulai dari perencanaa, pengadaan, pelaksanaan kerja, pengawasan dan pembayaran.
Proyek RTH di atas lahan eks Kantor Dinas PU Riau ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Tugu Anti Korupsi Senilai Setengah Miliar Ini Terancam Tak Diresmikan Jokowi Ahli Dari Unri Tak Jelas, Kejati Riau Pakai Ahli Lain Ungkap Korupsi Tugu AntiKorupsi
|
"Ada kongkalingkong dengan , kontraktor. Konsultan pengawas sekali tiga uang dan ada pihak-pihak yang gak punya perusahaan atau meminjam. Akibatnya timbul kerugian negara," tutur Sugeng.
Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara. "Dari hasil penghitungan sementara ditemukan kerugian Rp1,23 miliar. Jumlah itu bisa bertambah setelah ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Ditambahkan Sugeng, proyek RTH ini ternyata secara langsung dan tidak langsung ada peran pemangku kepentingan, yang terlibat di dalamnya. Sebagian ada dikerjakan dinas sendiri, bukan kontraktor.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman, dengan anggaran Rp7 miliar belum ada tersangka. Penyidik masih melakukan proses penyidikan.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp15 miliar lebih. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Perkara ini komplek dan melibatkan banyak pihak, sisimatis, terstruktur dan mungkin memang jadi model pengadaan barang dan jasa di Satker terkait di Riau. Perkara ini juga melibatkan saksi ahli terbanyak.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id