Anggota Grup Saracen Ini Didakwa dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Sidang-Terdakwa-Grup-Saracen.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Admin Grup Saracen, Muhammad Abdullah Harsono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana mengunggah ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melaui media sosial Facebook.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusuf Ibrahim dan Sukatmini, Senin, 6 November 2017. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu April hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa, Jalan Bawal No 31 RT 092 RW 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Terdakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu serta masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan Antargolongan," ujar Martin Ginting, didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan.

Keluarga MAH, Terduga Sindikat Saracen Pernah Wakafkan Tanah Untuk Masjid

Terbongkar! Grup FB Penyebar Meme SARA Bertarif Puluhan Juta Rupiah

Tanggal 20 Mei 2015, terdakwa membuat postingan Facebook dengan user name atas nama Harsono Abdullah. Isinya, memuat gambar Presiden Joko Widodo dan tulisan berupa kata-kata ajakan kebencian.

Seperti, Gerakan 20 Mei Rakyat Bersatu Lengserkan Jokowi Setan Bajingan dari Kursi Presiden RI. Orang-orang membela Jokowi adalah goblok dan tolol, ibaratkan kerbau yang ditusuk hidungnya.

"Postingan terdakwa jelas mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara," kata JPU.

Pada 23 Agustus 2015, terdakwa membuat postingan Facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa juga mengajak masyarakat pribumi untuk membantai suku China. Selain tulisan, terdakwa juga memposting gambar berbau SARA.



Sidang Perdana Saracen dengan terdakwa M Abdullah Harsono

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat menggunakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak membantah. Ia mengaku memposting kata-kata penghinaan dan ujaran kebencian pada tahun 2015 silam.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan, Selasa 14 November 2017. "Kita minta jaksa melakukan pembuktian dan memenghadirkan saksi-saksi kata Martin.

Terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017, sekitar pukul 06.00 WIB. Ia disebut-sebut sebagai pendiri Grup Saracen di media sosial Facebook.

Ia seringkali mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah Grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Pentolan kelompok ini adalah Jas, terlebih dahulu ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Untuk tersangka Jas, berkasnya masih dilengkapi penyidik Mabes Polri.

Terbongkar! Grup FB Penyebar Meme SARA Bertarif Puluhan Juta Rupiah

Geng Seracen Catut Wartawan Riau Lewat Portal Beritanya

Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setalah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.

Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan, MFT, dan seorang ibu rumah tangga, SRN.

SRN, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jas.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id