Sudah 8 Tahun, Implementasi UU KIP di Riau Masih Lemah

Rembuk-UU-KIP.jpg
(Ridhatul Hayati)

Laporan: RIDHATUL HAYATI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) sudah beralaku selama 8 tahun. Namun sayangnya, implementasi UU ini masih belum terealisasi dengan baik.

Salah satu hambatan antara lain, masih rendahnya pemahaman badan publik dan masyarakat terhadap UU KIP. Serta rendahnya budaya keterbukaan informasi publik, sebab ada kekhawatiran Badan Publik yang terbuka akan membuka "aib" praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat badan publik.

Baca Juga!

Transparansi Buruk Indikasi Riau Rawan Korupsi

14 Kandidat KI Riau Adu Gagasan Pada Uji Publik

"Saat ini masih lemahnya komitmen badan publik dalam melaksanakan transparansi dan keterbukaan informasi. Padahal, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci tata kelola pemerintahan yang baik " ungkap Koordinator Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Usman di acara rembuk komisi informasi dan masyarakat sipil se-sumatera, di hotel Pangeran Pekanbaru, Jum'at 3 November 2017.

Menurut Usman, masih lemahnya komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi, terlihat dari sikap badan publik yang belum sepenuhnya melaksanakan keterbukaan informasi publik.



Rapat Koordinasi Komisi Informasi (KI) Wilayah Sumatera di Pekanbaru dihadiri oleh dua komisioner KI Pusat, yakni Cecep dan I Gede Naraya.

Rembuk bertajuk Membangun kolaborasi Untuk Memperkuat Akses Publik terhadap Informasi Sumber Daya Alam.

"Kegiatan ini kerja bareng Komisi Informasi Riau dengan FITRA Riau untuk satu tekad soal sumber daya alam siapa saya yang mengelolanya ayo terbuka karena sumber daya alam ada sisi positif dan negatif terutama ketika terjadi bencana alam,” ujar Koordinator Fitra Riau Usman.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Riau, Zupra Irwan mengatakan topik akses informasi sumber daya alam menjadi kegiatan Rakorwil KI se Sumatera adalah pas.

Baca ini: UU KIP Bisa Mempersempit Ruang Gerak Koruptor Di Riau

“Karena soal akses informasi dan data soal SDA ini provinsi se Sumatera isunya pasti sama, hutan, tambang dan energi, pulau Sumatera ini sarangnya,”ujar Zupra.

Nantinya, semua Kesepakatana yang dihasilkan dalam rembuk di Pekanbaru ini semangatnya adalah penguatan kelembagaan komisi informasi untuk masivenya keterbukaan informasi publik di tanah pertiwi ini.

“Soal keterbukaan termasuk yang menjadi topik rembuk hari ini, kami tegaskan sedang berproses, karena merubah mindset dari tertutup menjadi terbuka bukan seperti sim salabim,” ujar Wagub Riau saat membuka rembuk KI dan Masyarakat Sipil se Sumatera

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id