Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Gampang Banget, ini Caranya

Ilustrasi-simcard.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, pelanggan kartu telekomunikasi prabayar wajib registrasi dengan validasi data Disdukcapil. Untuk melakukan registrasi ini, pelanggan jasa telekomunikasi, tentu harus paham langkah-langkahnya.

Jangan sampai salah dan waspadai segala macam bentuk penipuan yang memanfaatkan kesempatan ini.

"Pendaftaran ulang cukup dengan NIK dan Nomor kartu keluarga saja, tidak perlu nama ibu kandung," kata Agus Corporate Communication Region Sumbagteng kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 31 Oktober 2017.

Agus juga menghimbau agar pelanggan setia Telkomsel segera meregistrasi ulang kartu mulai hari ini hingga tanggal 28 februari 2018. "Jangka waktu yang diberikan jangan disia-siakan, harapannya pelanggan kami tetap dapat registrasi di jangka waktu yg sudah diberikan pemerintah," pesan Agus.



Cara registasi ulang kartu sebenarnya tidaklah serumit yang dibayangkan. Registrasi kartu prabayar ternyata sangat mudah.

Khusus pelanggan Telkomsel, berikut cara meregistrasi ulang:

Cara mendaftar simcard aktif Telkomsel dengan cara mengetik ULANG (spasi) NIK#NO.KK#

Cara mendaftar simcard Telkomsel perdana dengan mengetik dengan cara Reg (spasi) NIK#NO.KK

"Jangan sampai kartu ke blokir ya," tutup Agus.