DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo, saat ekspose narkoba jenis sabu 7 kg dan 35.600 butir pil ekstasi, Senin, 30 Oktober 2017.
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - R (28), kurir dari 26.500 butir pil ekstasi dan 7.5 kg sabu-sabu yang dibawanya dari Kabupaten Bengkalis menuju Pekanbaru mengakui bahwa telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak dua kali.
Diungkapkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, barang yang dibawanya itu juga memiliki berat yang berbeda-beda dari jumlah yang saat ini ia angkut.
Baca Juga:
Brigadir Tewas Di Tangan Polisi Usai Sempat Kabur Bawa Sabu Dan Happy Five
Sepasang Kekasih Ini Jadi Bandar Sabu 7 Kg Dan 25.600 Butir Pil Ekstasi
"Tersangka R mengakui bahwa sudah mengantarkan barang yang isi dan beratnya lebih banyak dari yang pertama beberapa waktu lalu," katanya di halaman Polda Riau, Senin, 30 Oktober 2017.
Pada aksinya pertamanya, dirinya diberi imbalan sebesar Rp 20 juta jika barang dalam keadaan selamat dan utuh sampai ketangan orang yang dituju. Namun pada kali ini, dirinya diberi imbalan lebih besar yakni Rp 60 juta jika paket berhasil diterima.
"Sebelumnya, dia (R) dibayar Rp 20 juta. Tapi saat penangkapan ini baru dipanjar Rp 5 juta dan dijanjikan Rp 60 juta jika berhasil mengantarkannya dengan selamat,"imbuhnya.
Dirinya juga mengakui bahwa selama mengantarkan ribuan barang haram tersebut dibekali dengan sistem mata rantai terputus. Sehingga R tak pernah mengenal siapa orang yang menyuruhnya, berapa banyak barang bawaan hingga siapa penerimanya.
"Jadi begini, jika seandainya barang ini lolos nanti ada orang yang telpon kemudian barang diturunkan dengan sistem terputus. Antarnya dari orang ke orang yang tak dikenal,"tandasnya.
Usai R mengangkut barang haram dari Kabupaten Bengkalis, dirinya diperintahkan untuk mengantarkannya menuju Jalan Imam Munandar ( Harapan Raya) Pekanbaru dengan melewati rute Jalan Lintas Meredan-Pekanbaru.
Sebelum sampai di tujuan, aksinya telah diketahui oleh Polisi yang berhasil merampas seluruh barang bawannya, Sabtu, 30 Oktober 2017 dan melanjutkan dengan menangkap pelaku yang berani memesan barang haram tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id