Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD dari Komisi E, Muhammad Adil menilai langkah Gubernur Riau dalam memberikan bantuan pembangunan masjid, tidak sepenuh hati. Pasalnya, syarat untuk mendapat bantuan ini cukup banyak, yakni harus memenuhi 21 syarat.
"Peraturan gubernur itu kok mempersulit rumah ibadah dapat bantuan. Kalau menurut saya, Gubri ini tidak ada niat menolong. Harus pakai surat sengketa, surat desain, surat hibah, pakai materai pula dan sebagainya," katanya saat ditemui RIAUONLINE.CO.ID di ruang paripurna, Kamis, 19 oktober 2017.
Akibat dari sulitnya proses ini, tentu banyak tempat ibadah yang tidak mendapat bantuan. Dan ujung-ujungnya, supaya dapat dana maka proposalnya pun diubah ke bantuan lain, seperti bantuan dana perayaan hari besar Islam.
"Orang-orang ini kan butuh MCK, ya dibantu dong MCK nya, masa disuruh ubah proposalnya," tegasnya.
Mantan anggota DPRD Meranti ini, juga mengatakan bukti ketidakseriusan pemerintah ini bisa dilihat dari pembangunan masjid di Pasar Senapelan.
Adil mengharapkan peraturan tersebut segera dicabut, sebab banyak warga-warga di perkampungan yang kurang mengerti dengan peraturan yang memberatkan ini.
"Orang-orang di kampung itu, engga paham sama proposal begituan. Mereka bayar orang, antar ke sana ke sini, trus nanti dikasih materai pula," katanya
"Syarat itu sebaiknya dicabut saja, saya menyarankan kepada Kabiro Kesra, syarat untuk itu 3 saja. Ada pengurus, diisi 5 waktu, dan pengurusnya bersedia mengurus, itu cukup menurut saya," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Adil walk out dari ruang Paripurna saat pengesahan RAPBD beberapa waktu yang lalu, saat itu Adil menyatakan ketidaksetujuannya terhadap peraturan ini di rapat yang dihadiri oleh Gubernur Riau, Andi Rachman.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id