RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan tiga orang pejabat UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai. Mereka diduga melakukan korupsi dana retribusi tahun 2015.
Ketiga tersangka adalah Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai, Is, Bendahara Penerima Pembantu tahun 2015-2016, HB, dan Bendahara UPT Terminal Barang Dumai, HH.
Baca Juga!
Kasi Rekayasa Dishub Pelalawan Tertangkap Tangan Pungli Rp 3 Juta
Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Tim Saber Pungli Di Depan Anak Perempuannya
"Tiga tersangka ini sudah kita tahan," ujar Direskrimsus Polda Riau, AKBP Gideon Setiawan, didampingi Kabid Humas, Kombes Guntur Aryo Tejo, saat acara silaturahmi Kapolda Irjen Pol Nandang dan pejabat utama Polda Riau dengan wartawan, Rabu malam, 18 Oktober 2017.
Gideon menjelaskan, ketiga tersangka bersama-sama melakukan korupsi dana retribusi terminal barang selama satu tahun lebih. Seharusnya, dana itu disetorkan ke kas negara tapi kenyataannya dinikmati untuk kepentingan pribadi.
"Kepala UPT karena berkuasa atas bendahara pinjam uang pajak yang sudah masuk pada bendahara pembantu selama satu tahun secara terus menerus," kata Gideon.
Ketiga tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang diselewengkannya. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar lebih.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
"Kita segera lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan. Supaya perkara ini disidangkan," kata Gideon.
Ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Penyidikan kasus ini ditangani Polda Riau berdasarkan LP Nomor 552 tanggal 24 Oktober 2016.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id