Pemko Pekanbaru akan Tertibkan 7.800 PKL, ini Alasannya

Penertiban-Kios-Pasar-Pagi-Arengka.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mewacanakan untuk menertibkan sekitar 7.800 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di 36 titik Pasar Kaget.

Penertiban itu dilakukan dengan alasan keberadaan PKL dan Pasar Kaget di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut sama-sama ilegal. 

"Sebenarnya untuk pasar (kaget), ini semacam lingkaran setan. Yang berdagang orang-orang itu saja. Tidak ada kerjasama pemerintah dan tidak ada izinnya," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa, 17 Oktober 2017.

Rencana penertiban itu muncul setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru awal Oktober ini.

Baca Juga: 

Dua Ekskavator Ratakan 400 Kios Semi Permanen Pasar Pagi Arengka

Wah! Ada Pungli Di Pasar Pagi Arengka, Nilainya Sampai Rp 300 Juta Per Bulan

Dalam surat tersebut, Disperindag Pekanbaru meminta kepada Satpol PP Pekanbaru segera melakukan penertiban puluhan Pasar Kaget yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Madani tersebut.

Belakangan isi surat itu mencuat hingga menimbulkan keresahan bagi PKL yang berjualan di Pasar Kaget.

Menurut Firdaus, wacana penertiban itu sudah direncanakan sejak 2016 silam oleh Dinas terkait. Hal itu disebabkan keberadaan PKL di Pasar Kaget mengurangi omzet para pedagang yang berjualan di Pasar resmi.



Selain itu, keberadaan PKL itu juga dinilai berpotensi terjadi penyelewengan karena di luar dari kendali Pemerintah. Untuk itu, ia mengatakan penting bagi Pemko Pekanbaru segera melakukan penertiban guna menjamin kualitas kebutuhan masyarakat.

 

"Penertiban ini perlu, tujuan kita supaya berdagang di tempat yang benar. (Memperoleh) keuntungan lumayan, masyarakat juga dapat barang dengan mutu yang baik," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan Pemko Pekanbaru tidak akan mengambil pusing keluhan PKL yang menolak untuk ditertibkan. Karena menurutnya, Pemko Pekanbaru selama ini juga kerap mendapat kritikan dari pedagang resmi berjualan di pasar pemerintah maupun swasta yang berizin.

Klik Juga: 

Macet Picu Pak Ogah Di Perempatan Pasar Arengka

Inilah Kondisi Pedagang Pasar Senapelan Usai Sepekan Digusur

Lebih jauh, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus, menyebut keberadaan seluruh pasar kaget yang ada 12 Kecamatan Pekanbaru ilegal. Karena itu, ia meminta kepada seluruh perangkat kelurahan dan kecamatan proaktif mengenai keberadaan dari pasar tersebut. 

"Seluruh pasar kaget yang ada itu ilegal dan bisa mematikan pasar-pasar resmi. Berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pada Pasal 47 disebutkan pelaku usaha akan melakukan kegiatan usaha di bidang pasar rakyat wajib memiliki IUP2R (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat). Tapi tidak satupun pasar kaget yang memiliki itu," kata Firdaus.

Berdasarkan data sementara dimiliki DPP Pekanbaru terdapat 36 titik lokasi pasar kaget dari 12 kecamatan dengan jumlah pedagang diperkirakan mencapai 7.804.

Pada umumnya melakukan aktivitas pada petang hari menempati lahan kosong milik masyarakat, ada juga menggunakan badan jalan bahkan trotoar.

Kondisi itulah yang menciptakan masalah mulai dari terjadinya kemacetan, lingkungan menjadi kotor, keamanan, sepinya aktivitas di pasar resmi dan dapat merusak estetika Kota Pekanbaru.

"36 pasar kaget yang ada itu ilegal, dalam waktu dekat akan kami tertibkan. Suratnya sudah kami sampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru," ujarnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id