Polres Inhu Tangkap Lima Pelaku Pemurnian Emas Ilegal

Pelaku-pemurnian-emas-ilegal.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Jalan Dusun Tua Pelang, Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang. Mereka diamankan pada Minggu, 8 Oktober 2017 malam.

Kelima pelaku berisial SP alias AN (38) warga Jalan Dusun Tua Pelang Desa Dusun Tua, AF alias IP (35) warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kwlayanh, KM alias BG (36) warga Desa Sei Banyak Ikan Kecamatan Melayang, AS alias AC (30) warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sei Lala dan NR alias AN (58) warga Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

Baca juga: Gara-Gara Limbah Tambang Emas, Nelayan Kuansing Sulit Mencari Ikan

Dijelaskan Kapolres Inhu, AKBP Arif Bestari, Senin, 9 Oktober 2017, penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat ke Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu pada pukul 17.00 WIB tentang adanya pengelolaan dan pemurnian emas di Desa Dusun Tua. Selanjutnya, petugas turun ke Tempat KejadianPerkara (TKP).

"Anggota menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan oleh SP di rumahnya di Desa Dusun Tua. Setelah diinterogasi, anggota mengamankan SP," kata Arif.



Setelah dilakukan pengembangan, petugas lalu menangkap empat pelaku lainnya yang sedang menjual pentolan emas yang hendak diolah dan dimurnikan. "Para pelaku dibawa ke Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Arif.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit gunting kecil, 50 unit mangkok kecil yang terbuat dari tanah, satu unit kalkulator, satu buah korek api mancis, satu unit timbangan emas, satu bungkus plastik yang berisi serbuk pijah berwarna putih, satu unit sanam atau penjepit.

Selain itu, satu set alat pembakaran yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, satu unit martil kecil, satu buah toples plastik, satu buah tabung kecil yang berwarna putih dengan tutup kepala berwarna merah jambu, enam buah pentolan emas yang berwarna kuning, dua buah pentolan emas yang berwarna putih, dua botol air raksa dan uang Rp1,945 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 161 jo 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kita juga akan meminta keterangan saksi dari ahli pertambangan," pungkas Arif.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id