Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hari ini, Senin, 9 oktober 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memanggil lima orang kepada dinas terkait kasus politik praktis. Kelima kadis ini telah menghadiri rakerda Golkar di Pasir Pangarian beberapa minggu yang lalu.
Kelima anak buah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman yang dipanggil Bawaslu Riau yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau Dadang Eko Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudianto, Kepala Dinas Perkebunan Riau Feri HC, Kepala Dinas Kesehatan Mimi Yulianti Nazir, Plt Kepala Dinas Perhubungan Riau Rahmad Rahim.
Baca ini: Lima Pejabat Pemprov Riau Hadir Di Rakerda Golkar, Bawaslu: Apa Mereka Ajudan...
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan ada 5 sesi untuk kelima kadis tersebut. Dimana, masing-masing kadis diberi waktu satu jam untuk klarifikasi. Diantaranya kelima kadis, hanya satu yakni Kadisdik Rudianto yang mangkir jadi pemanggilan.
Pemanggilan dijadwalkan pada pukul 09.00-10.00 WIB, namun hingga berita ini dirilis, belum terlihat juga.
Bawaslu Riau akan menunggu kehadiran empat kadis lainnya, karena sesuai jadwal pemanggilan hingga pukul 15.00 WIB hari ini. Jika tidak datang juga, nasibnya akan sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Riau, yakni dilaporkan kepada instansi pemerintahan pusat.
"Kalau kadis nya tidak hadir juga, kami akan layangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak hadir juga tentu kami akan membuat kesimpulan sendiri, dan akan melanjutkan laporannya kepada atasan, kepada komisi ASN di Jakarta, inspektorat jenderal kemendagri, dan Menpan RB," ujar Rusidi.
Ia juga menyebutkan, panggilan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak ada fitnah yang timbul sehingga semuanya objektif, dan masyarakat pun tidak membuat kesimpulan negatif.
Baca Juga:
Ayo Kawal Pilgubri 2018. Ini Tahapannya
Survei LKPI, Jika Pemilihan Gubernur Riau Hari Ini, Syamsuar Pemenangnya
"Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 ini, Bawaslu diamanatkan untuk mengawasi segala aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara) berkaitan dengan kampanye," ucap Rusidi.
Salah satu yang perlu diawasi adalah aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara) berkaitan dengan kampanye. Karena ASN tidak boleh digiring ke acara partai walaupun ketua partainya pejabat daerah. Apabila ada acarany cukup pimpinan tersebut yang datang.
Apabila pejabat lain ikut datang, kesannya jadi lain, karena tentu itu bisa berarti merupakan keterwakilan pemerintah.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id