Proses Pengalihan P3D di Riau Ternyata Masih Banyak Kendala

Rakor-Percepat-Pengalihan-P3D.jpg
(Ridhatul Hayati)

Laporan: RIDHATUL HAYATI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selama ini, selama penyelesaian pengalihan Personel, Pendanaan, dan Prasarana serta Dokumen (P3D) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sering mengalami kendala.

Diantaranya, kendala berupa sarana dan pra sarana yang tidak terkelola dengan baik, pelayanan publik terganggu, juga kepastian hukum atas izin yang dikeluarkan oleh pemda. Ada juga kendala terkait ketersediaan anggaran dalam mendukung pelakaanaan konkuren.

Dengan latar belakang ini, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau melaksanakan rapat koordinasi(rakor) dalam rangka pengembangan kapasitas pemerintahan daerah (pemda).

"Ke depannya semoga terumuskan langkah strategis dalam upaya percepatan penyelesaian proses pengalihan P3D di daerah, tersusunnya data P3D yang valid sehingga dapat segera dilakukan serah terima, serta terkoordinasinya pelaksanaan penerimaan pengalihan P3D di pusat dan daerah," jelas Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Riau, Sudarman, Kamis 5 Oktober 2017.



Rakor yang membahas penyelesaian pengalihan Personel, Pendanaan, dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, dilaksanakan mulai tanggal 4-6 Oktober 2017 di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Jalan Teuku Umar.

Turut hadir dalam rakor itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diwakili Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Syahrial Abdi. Sebagai pembicara hadir Kementrian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Suharyanto.

"Rapat ini penting dilaksanakan mengingat sudah berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakibatkan terjadinya pengalihan kewenangan yang berdampak pada pengalihan P3D. Oleh sebab itu, diharapkan pengalihan P3D dapat berjalan efektif sesuai batas waktu yang telah ditetapkan," tambah Sudarman.

Sebagai informasi, kewenangan kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemprov sesuai diatur melalui SK Mendagri Nomor 120/5935/SJ Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Pemerintahan Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggal 16 Oktober 2015.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id