RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Desa Pungkat, Indragiri Hilir (Inhil) bisa bernafas lega. Perjuangan mereka dalam konflik agraria dengan PT Setia Agrindo Lestari (SAL) mulai menunjukkan titik terang. Mereka optimis akan kembali mendapatkan hak-haknya.
Seperti diungkapkan seorang warga Pungkat, Hernawaty dalam konferensi pers bersama Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi)) Riau pada Senin, 2 Oktober 2017.
Baca Juga!
Konflik Agraria Tinggi, Pemprov Riau Diminta Bentuk Lembaga Mediasi
APRIL Dan APP Penyebab Terbesar Konflik Agraria Di Riau
"Kami bersama WALHI sudah lakukan kordinasi selama 1 tahun mengenai rusaknya hutan kami dan hasilnya kami harap masyarakat tidak lagi diganggu oleh PT SAL," ujarnya.
Hernawaty mengatakan bahwa dirinya telah lega, usai didampingi oleh WALHI Riau bertemu dengan pejabat yang berwenang di Jakarta. Keluhan mereka disambut baik oleh Tim Percepatan Penyelesain Konflik Agraria (PPKA). Selanjutnya tim di Jakarta ini berjanji akan menindak lanjuti laporan mereka.
Diantaranya akan melakukan pengkajian ulang atas perizinan yang diperoleh PT SAL untuk diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bupati Inhil serta Badan Pertanahan.
"Jadi, disana kami mendampingi salah satu masyarakat untuk memaparkan alasan mereka, kenapa menolak kehadiran korporasi. Kami menawarkan solusi konflik diantaranya reforma agraria, penyelamatan ekosistem gambut, dan mengembalikan pendapatan ekonomi Desa Pungkat. Dan itu disambut baik," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Rico Kurniawan.
Seperti diketahui jauh hari, konflik agraria antara warga Desa Pungkat vs PT SAL sudah berlangsung sejak 2014 lalu. Sejak kedatangan korporasi ini, warga Desa Pungkat tidak lagi bisa menggantungkan hidup dari hasil hutan yang 80 persen mata pencarian mereka bergantung dari hasil pembuat kapal kayu terbaik di Riau.
Begitu juga dengan hasil ekonomi lainnya seperti pertanian, dan perikanan. Korporasi ini tanpa ampun merusak kawasan hutan hingga berimbas pada rusaknya ekosistem hutan. Selain itu perusahaan ini juga mereka nilai telah berdiri dan bekerja diatas lahan bergambut dengan kedalaman hingga 3 meter.
Pada Juni 2014, warga sempat membakar 9 unit alat berat milik PT SAL. Padahal aksi tersebut dipicu oleh kekesalan warga lantara PT SAL tidak mematuhi surat penghentian operasional dari Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Babinsa Pungkat. Ke-19 warga Desa Pungkat ini akhrnya divonis masing masing 8 delapan bulan kurungan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id