Aneh, Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Tanpa Ada Tersangka Pelaku

Pemusnahan-Miras-dan-Rokok-Ilegal.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AHMAD JAILANI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dari 19.259.378 batang rokok dalam 1.748 karton dan 2.880,48 liter atau 6.132 botol minuman keras ilegal yang dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat memusnahkan 

Dari seluruh barang sitaan seniliai Rp13 miliar tersebut, tidak ada tersangka diamankan. Ketiadaan tersangka disebabkan Bea Cukai kesulitan melakukan pengungkapan.

Alasannya, modus digunakan para pelaku dengan sistem terputus. Antara pelaku penyelundupan dengan pengirim serta penerima tidak saling kenal. 

Baca Juga: 

Lubang Sedalam 5 Meter Kubur Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai

3,7 Juta Batang Rokok Dibakar Di Pekanbaru

"Barang-barang dimusnahkan hari ini merupakan barang tegahan. Tidak ada tersangka, karena secara administrasi barang ditegah," kata Kepala Kantor BC Wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza, Selasa, 26 September 2017, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Riau, Selasa, 26 September 2017. 

Meski begitu, ia menjelaskan Bea Cukai akan terus melakukan koordinasi dan mengembangkan hasil tangkapan tersebut. Seluruh barang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat tersebut merupakan hasil penindakan dari Juni 2016 hingga Maret 2017 dengan jumlah 19 kasus.



 

Barang ilegal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang sitaan itu telah ditetapkan juga menjadi milik negara selanjutnya dimusnahkan.

Yusmariza mengatakan, dari 19 penindakan itu ditemukan berbagai modus pelanggaran atas barang-barang kena cukai. Modusnya didominasi peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.

Klik Juga: 

Di Sini Rokok Langka, Penjualnya Bisa Dihukum Setara Pengedar Narkoba

Rokok Ilegal Sudah Setahun Beredar Dengan Harga Murah Di Pekanbaru

"Ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani Bea Cukai merupakan hasil kerja sama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang dan Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau," tuturnya.

Diperkirakan keseluruhan rokok dan miras ilegal tersebut sekitar Rp13,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Dikatakannya juga bahwa selain jumlah barang bukti di atas juga masih ada sekitar tiga juta batang rokok dan 11 liter ribu miras ilegal lainnya yang masih dalam penelitian.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id