RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah satu fenomena migrasi penduduk yang biasa terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), diprediksi bakal kembali terulang dalam Pilkada Riau 2018 mendatang.
Terutama terjadi pada penduduk yang tinggal di perbatasan antar wilayah. Seperti penduduk Rokan Hilir (Rohil) Riau yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.
Diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, hal yang sama juga terjadi sebaliknya. Jika Pilkada Sumut, migrasi bisa terjadi dari warga Riau.
"Tapi memang seperti itu fenomenanya. Kami menangkapnya seperti itu. Penduduk Indonesia ini memang tak ada larangan untuk berpindah-pindah," katanya di Hotel Premiere, Selasa, 12 September 2017.
Baca Juga:
Jelang Pilgubri 2018, KPU Mulai Siapkan Draft Juknis
Jelang Pilkada Serentak 2018, Ini Langkah KPU Riau Usai 4 PKPU Rampung
Seperti periode sebelumnya, proses perpindahan itu semakin masif atau melonjak drastis di masa-masa menjelang pilkada akan berlangsung. Paling tidak pada dua bulan sebelum coblosan.
Karena itu diharapkannya kepada setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing wilayah untuk tak melarang warga yang berniat pindah provinsi. Karena sesuai peratusan, disdukcapik memang tak berhak untuk melarang warganya untuk berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
"Prinsip perpindahan penduduk itu bagi Disdukcapil tak boleh ada melarang. Penduduk Indonesia ini bebas untuk pindah-pindah. Sekali lagi, fenomena ini terjadi jelang pilkada. Kuncinya, penduduk yang pindah itu harus urus KTP-el nya dan yang lainnya," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id