RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Roakn Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus, harus merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa, 12 September 2017.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Rohil ini didakwa korupsi anggaran. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexy Fatharany, menyebutkan, tindakan penyimpangan dilakukan Wan Amir pada anggaran rutin 2008 hingga 2011.
"Kerugian negara ditimbulkan Rp 1,8 miliar," ujar JPU, Lexy Fatharany di hadapan majelis hakim diketuai Bambang Myanto S.
Perbuatan itu bekerja sama dengan tiga terdakwa lain, Suherman sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda 2008-2009, Hamka, Bendahara 2010-2011 dan Rayudin, pejabat verifikasi pengeluaran di Bappeda Rohil.
Baca Juga:
Mantan Asisten II Gubernur Riau Diduga Terlibat Suap APBD Riau
Saksi Kasus Korupsi Kabupaten Pelalawan Kembalikan Kerugian Negara, Total Rp 700 Juta
Lexy mengatakan, dugaan korupsi ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Wan Amir Firdaus Rp 17 miliar.
Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rohil tahun 2008-2011. Dari penyidikan diketahui uang masuk di rekening dari praktik korupsi yang ada di rekening Rp 8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp 6,3 miliar.
Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa. Terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 2001 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 KUHP.
Atas dakwaan itu, Wan Amir Firdaus dan tiga terdakwa lainnya menyatakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang lanjutan diagendakan pada pekan depan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id