RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Pelalawan tahun 2012 telah menyebabkan negara kehilangan uang hingga Rp 2,4 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pun terus berupaya mengembalikan kerugian negara tersebut dan sudah terkumpul sebesar Rp 700 juta.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa, 12 September 2017 mengungkapkan, uang dikembalikan oleh beberapa saksi dalam kasus ini. Pengembalian dilakukan setelah pihaknya me-warning para penikmat dana untuk segera mengembalikannya ke kejaksaan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak berarti menunjukkan seseorang bersalah dalam perkara BTT tersebut. Namun, jika dana tak dikembalikan, maka orang bersangkutan bisa diproses hukum.
"Sampai saat ini, sudah Rp700 juta dana BTT yang dikembalikan ke kita (kejaksaan) oleh pihak-pihak yang diduga menerima," ujar Sugeng.
Penggunaan BTT tidak sesuai peruntukan. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Pelalawan.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik Kejati Riau sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PPKAD, Lmn, Asi selalu kepala seksi di DPPKAD Pelalawan dan Ksm, pihak swasta dan pengurus Persatuan Golf Pelalawan.
Asi menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan uang itu digunakan untuk membeli tiga kamera kamera untuk kepentingan pribadi. Dua kamera sudah kita sita, satu kamera masih di tangan pihak yang tidak berhak, SPj-nya fiktif.
Sementara, tersangka Ksm menikmati dana BTT sebesar Rp125 juta. Dana untuk bencana dan kebutuhan mendesak itu, digunakan untuk biaya turnamen golf.
Hasil penyidikan, dana itu digunakan dengan tiga modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,4 miliar.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Tersangka kita tahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Kita masih terus berupaya agar pihak-pihak lain mengembalikan dana tersebut," pinta Sugeng.