Kapolda Riau: Pembakar Lahan Jangan Hanya Digugat Secara Pidana Saja, Tapi...

Kapolda-Zulkarnain2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagaikan polemik puluhan tahun di Riau. Sebagai penegak hukum, Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain pun menyarankan agar pelakunya, seperti perusahaan pembakar hutan untuk untuk tidak hanya didugat secara pidana saja.

Masyarakat Riau juga harus lakukan gugatan secara perdata, sehingga balasan dari dampak asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut bisa sedikit dirasakan oleh negara dan masyarakat.

Baca juga!

Kajati Riau Sebut Sidang Karhutla Sama Sulitnya Dengan Kasus Jessica Dan Habib Rizieq

Meski Lebaran, Satgas Karhutla Tetap Siaga Amankan Hutan Riau



"Ketika ada permasalahan hukum, sebaiknya tidak hanya lakukan hukum pidana. Tetapi lakukan juga perdata. Sehingga ada keuntungan pada negara dan masyarakat. Contohnya bisa didenda sampai triliyunan," katanya saat mengisi diskusi dialog kebijakan nasional di Hotel Aryadutha, Rabu, 30 Agustus 2017.

Sebagai penegak hukum, upaya mereka untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dilakukan dengan berbagai cara.

Seperti salah satunya ialah memberikan perilaku preentif edukasi untuk lakukan pembelajaran dan pencegahan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Polisi Bhabin Kamtibmas. Seperti penyuluhan, pemasangan stiker-stiker dan selebaran.

"Setelah itu kami juga lakukan tindak preventif seperti Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api lakukan. Patroli di area masing-masing. Dan jika tidak, tindakan yang terakhir diambil ialah penegakan hukum," tegasnya.

Pada tahun 2017 ini, sedikitnya sekitar 105 laporan yang mereka terima,"namun dari laporkan yang diterima itu baru 15 korporasi yang kami proses. Kesulitannya yaitu, setelah kami datangi Tempat Kejadian perkara (TKP), mereka itu tidak ada lagi," tandasnya.

Dialog kebijakan nasional yang digagas oleh the Center for International Foresty Research (CIFOR) membahas tentang regulasi dan pembelajaran lapangan untuk mengurangi kebakaran yang ditimbulkan oleh kabut asap.

Dalam dialog itu, juga dihadiri oleh Dinas Kehutanan Riau, DPRD Bengkalis, DPRD Riau, JIKALAHARI, Polda Riau, LAM dan APHI. Juga ada beberapa aktifis pecinta lingkungan lainnya termasuk korporasi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline