RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sambil tertunduk lesu, terdakwa penista agama Islam yang dituntut penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sony Susano Panggabean berjanji tak akan mengulangi perbuatan tercelanya mengolok-olok dan menghina agama Islam.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, pria yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah pemberian dari tahanan itu berdiri tegak menghadap pengunjung persidangan. Sony meminta maaf khusus kepada seluruh umat Islam dalam pledoi yang ia bacakan menjelang solat Jumat itu.
"Saya meminta maaf kepada umat Islam yang ada di Indonesia. Perbuatan ini merupakan yang pertama dan terakhir atas kesalahan yang telah saya perbuat," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat 25 Agustus 2017.
Selain meminta maaf, 4 tahun tuntutan penjara dipotong selama masa tahanan yang dilayangkan oleh JPU kepada hakim ketua, Abdul Azis menurutnya sangatlah berat. Untuk itu dirinya juga meminta agar tuntutan yang dilayangkan kepadanya itu agar dapat diringankan.
"Melalui kesempatan ini saya juga memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya. Saya ingin kembali lagi seperti manusia biasa dan menata masa depan mengingat umur saya yang masih muda,"katanya pilu.
Sony dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya, mahasiswa dari Universitas Islam Riau (UIR) itu lakukan perbuatan menghina agama Islam melalui akun media sosial Instagramnya. Penghinaan itu dilakukannya karena dirinya terpancing oleh salah satu pemilik akun Instagram kemudian membalasnya.
Aksinya itu dilakukannya pada Senin, 20 Maret 2017 silam pukul 13.30 WIB.