Hakim Kabulkan Permintaan Sony, Jadi Segini Aja Hukumannya

Sidang-penista-agama-Sony-Susano-Panggabean.jpg
(Azhar Saputra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Permintaan dari Sony Susano Panggabean, terdakwa penista agama Islam untuk dapat keringanan masa tahanan hukuman, dikabulkan oleh hakim. Pimpinan sidang yang diketuai oleh Abdul Azis menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun ke padanya.

Hukuman dua tahun ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Syafril meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman penjara 4 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan.

Baca juga!

Tersangka Penista Agama Di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara



Mahasiswa Penista Agama Minta Maaf Pada Seluruh Umat Islam Se-Indonesia

S‎ebelumnya, dalam pembacaan pembelaannya Sony dengan fasih berbicara didepan pengunjung persidangan meminta keringanan hukumannya kepada majelis hakim. Selain meminta keringanan, dirinya juga menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Sony Susano Panggabean terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,"kata hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat, 25 Agustus 2017.

Sony dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, Sony Susano Panggabean lakukan perbuatan menghina agama Islam melalui akun media sosial Instagramnya. Penghinaan itu dilakukannya karena dirinya terpancing oleh salah satu pemilik akun Instagram kemudian membalasnya. Aksinya itu dilakukannya pada Senin, 20 Maret 2017 silam pukul 13.30 WIB.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline