RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Syafril menuntut tersangka penistaan agama, Sony Susano Panggabean dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Tuntutan ini didasari pertimbangan bahwa perbuatan Sony yang melecehkan agama Islam dapat merusak kerukunan hidup antar umat beragama.
"Menjatuhkan pidana kepada Sony Susano Panggabean dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca juga!
Kedatangan Terdakwa Penistaan Agama Di Pengadilan Jadi Perhatian Warga
Hari Ini, Digelar Sidang Penistaan Agama Soni Dengan Agenda Eksepsi
Tambahnya, dirinya (Sony) terbukti secara melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Sony yang diberikan hak oleh hakim untuk melakukan pembelaannya mengatakan bahwa mereka menginginkan pledoi itu dilakukan tidak dengan lisan melainkan secara tertulis.
Dengan hasil itu, hakim yang memimpin jalannya persidangan, Abdul Azis langsung menunda persidangan satu hari mendatang guna mendengarkan pembelaan dari tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.
"Karena kuasa hukum Sony menginginkan pledoinya dibacakan secara tertulis maka sidang kita tunda, Jumat esok pukul 09.00 WIB," tutupnya sambil mengetok palu.
Sony dianggap telah melecehkan agama Islam melalui akun media sosial Instagramnya. Penghinaan itu dilakukannya karena dirinya terpancing oleh salah satu pemilik akun Instagram kemudian membalasnya.
Apapun itu alasannya, saat ini ia harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline