RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pekan depan, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 08 Tahun 2016 tentang APBD Riau 2017 yang penuh kejanggalan dan pelanggaran-pelanggaran ke Mahakamah Agung, Senin, 24 Juli 2017.
Fitra mencontohkan, Perda APBD Riau 2017 sarat dengan pemborosan anggaran dan semakin meningkat dibandingkan tahun 2016 lalu. Anggaran belanja antara lain perjalanan dinas, makan minum pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), belanja cetak dan penggandaan, pakaian dinas, publikasi, honorarium pelaksana kegiatan, keperluan kegiatan, tercatat Rp 1,03 Triliun.
"Perda ini kami simpulkan, perencanaan belanja APBD tidak amanah, boros dan tak selaras dengan kebijakan peraturan perundangan, terutama penyediaan anggaran tidak perlu," kata Peneliti FITRA Riau, Tarmidzi, Sabtu, 22 Juli 2017, kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Baca Juga: Wow, Anggaran Parfum Di Kantor Gubernur Riau Rp 1,2 Miliar
Tarmizi kemudian menjelaskan, biaya perjalanan dinas yang dianggarkan dalam APBD Riau 2017 senilai Rp 514,4 miliar, makan minum Rp 174 miliar, listik Rp 55,1 miliar, belanja cetak Rp 53,6 miliar, tas kegiatan, logistik RT, Plakat/Figura, Dekorasi, Dokumentasi, Publikasi Rp 51,0 miliar.
Ini belum belanja untuk premi asuransi Rp 47,7 miliar, pakaian dinas Rp 35,9 miliar, honorarium PNS untuk pelaksana kegiatan Rp 39,4 miliar, perawatan kendaraan Rp 27,2 miliar, publikasi Rp 22,1 miliar, sewa tenda dan sound system Rp 8,2 miliar, penghias rumah tangga Rp 4,128,652,027, pengharum ruangan Rp 2,2 miliar.
"Total keseleruhanya, Rp 1,035 triliun. Ini jelas-jelas pemborosan, melanggar aturan, kepatutan dan kelayakan," ungkapnya.
Belum lagi, tutur Tarmizi, alokasi anggaran kesehatan Provinsi Riau dan alokasi anggaran pengendalian Karhutla serta percepatan perhutanan sosial. Kesemuanya bertentangan dengan perundang-undangan berlaku.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Fitra Riau, Suryadi mengatakan, sudah saatnya uji materil terhadap Perda APBD Riau 2017 dilakukan. "Senin depan kita akan ke Mahkamah Agung RI. Paling tidak beberapa peraturan itu diperbaiki atau direvisi nantinya," tegasnya.
Klik Juga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi
Mereka menilai alokasi anggaran kesehatan Riau dalam Perda Nomor 08 Tahun 2016 Tentang APBD Provinsi Riau 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Juga anggaran pengendalian karhutla Riau tertuang dalam Perda Nomor 08 Tahun 2016 tentang APBD Riau 2017 tidak selasar dengan Instruksi presiden nomor : 11 Tahun 2015 tentang pengendalian karhutla.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline