RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga orang anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam dugaan kasus penistaan agama dilakukan Sony Susano Panggabean, Senin, 10 Juli 2017, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain tiga anggota FPI tersebut, JPU diketuai Syafril, juga menghadirkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pelelawan. Keempat saksi itu, Riski Rahman, Nurzen, Muhammad Al Husnie Thamrin, juga Ketua DPW FPI Pekanbaru, serta Akhi Didang, warga Kabupaten Pelalawan, Didang, warga Kabupaten Pelalawan,
Dalam kesaksiannya, Nurzen, saksi dari FPI membeberkan bagaimana ia mendapatkan screen shot cercaan dan cemoohan dari Sony yang dilakukannya terhadap agama Islam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Penista Agama Sebut Dakwaan Penuntut Umum Menyesatkan
"Saya mendapatkan pesan itu dari Fanpage Facebook pengaduan FPI Kota Pekanbaru. Kita terima laporan sekitar Maret 2017, dikirim melalui akun facebook dengan nama akun Imam Prayetno ke kita. Lalu kita sebarkan melalui grup chat Whatsapp mawil FPI," kata admin fanpage akun medsos facebook FPI Pekanbaru, Nurzen.
Ia tak mempertanyakan screen capture diberikan Imam Prayetno itu berasal dari akun Instagram milik @pangeran54, @pangeran212 dan @mahadewi yang menyebarluaskannya melalui akun medsos lainnya, Facebook.
Usai menyebarluaskan screen shot penistaan agama itu melalui grup Whatsapp milik FPI Pekanbaru, Ketua FPI Pekanbaru, juga tergabung dalam grup tersebut, M Alhusni Thamrin, memerintahkan angotanya menelusuri kebenarannya.
"Dalam screen shot itu ada beberapa postingan Sony bersama dengan satu unit kendaraan mini bus. Di situ kami mulai menelusuri keberadaan saudara tersangka ini," jelasnya.
Keberadaan Sony pun diketahui berkat nomor polisi tertera pada screen capture diterima FPI Pekanbaru itu. Melalui saksi lainnya, Rizki Rahmad, FPI Pekanbaru melaporkan kasus penistaan agama ini ke Polda Riau.
Sementara itu, satu saksi lain yang dihadirkan JPU, Muhammad Husnie Thamrin merasa screen capture telah banyak beredar di wall Facebook miliknya sangat menganggu dan menghina agama dianutnya, Islam.
Klik Juga: Ini Kata JPU Jawab Tudingan Kuasa Hukum Soni, Terdakwa Penistaan Agama
"Untuk itu saya juga melaporkan kejadian ini ke Polda Riau. Meskipun kawan-kawan FPI telah memaafkan perbuatan saudara tersangka. Saya tidak akan pernah memaafkannya," tuturnya.
Usai mendengarkan keterangan dari para saksi dihadirkan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis, menunda persidangan dengan agenda sama menghadirkan tiga saksi lainnya dari JPU, pekan depan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline