RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru kini tak perlu khawatir lagi dengan perbedaan harga di masing-masing wilayah pada saat mengeluarkan qimat zakat fitrah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Secara resmi Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah mengumumkan besaran zakat yang wajib dikeluarkan untuk setiap orang secara seragam se-Kota Pekanbaru.
"Benar, Kementerian sudah keluarkan kemarin (Kamis, 15 Juni 2017) besaran wajib zakat fitrah untuk setiap orangnya," kata petugas zakat fitrah Masjid Ikhlas Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Sabtu, 17 Juni 2017.
Dikatakannya, untuk tahun ini tak dipungkiri harga untuk setiap Kg beras yang menjadi patokan melonjak naik sekitar Rp1000 sampai Rp2000.
Klik Juga: Gelar Gemar Siak Berzakat, BAZNAS Kumpulkan Rp 152 Juta dalam 30 Menit
Untuk kelas beras jenis Badan Urusan Logistik (Bulog), Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan harga untuk setiap kepalanya menjadi Rp 23.250 (Rp 9.300x2.5 persen).
Sedangkan untuk beras Topi Koki Rp 27.500 (Rp 11.000x2.5 persen), Belida Rp 28.750 (Rp 11.500x2.5 persen), Mundam Rp 28.750 (Rp11.500x2.5 persen), Mudik yang sejenis dengan Solok dan Anak Daro Rp 31.250 (Rp 12.500x2.5 persen).
Kemudian disusul oleh Pandan Wangi Rp 32.500 (Rp 13.000x2.5 persen), Ramos Rp 33.750 (Rp 13.500x2.5 persen) dan yang terakhir Pandan Wangi SLS Rp 33.750 (Rp 13.500x2.5 persen).
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline