RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang penistaan agama Islam atas terdakwa Soni Susano Pangabean kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 12 Juni 2017.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Abdul Azis ini akan mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang rencananya akan berlangsung pada pukul 11.30 WIB.
Pada sidang sebelumnya, Selasa, 5 Juni 2017, penuntut umum membacakan dakwaan atas pelanggaran Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Soni didakwa telah dengan sengaja memposting kata-kata pelecehan terhadap agama Islam di akun Instagram, Senin, 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 WIB melalui smartphone. Dakwaan itu langsung mendapat penolakan keras dan mendapatkan tuntutan dari masyarakat.
Hingga akhirnya postingan itu berujung pelaporan oleh Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Riau ke Polda Riau terkait tulisan Soni.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline