RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Polres Kuantan Singingi mengamankan dua kurir ilegal logging, Gembira Hasibuan (25) dan Rahman Siregar (21). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan puluhan batang kayu yang tak miliki surat.
Polisi yang tengah berpatroli di daerah desa Suka Damai Jalan Poros Desa Suka Damai curiga dan bergegas memberhentikan kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut puluhan kayu tersebut.
Menggunakan Daihatsu Grand Max warna putih bernomor Polisi BM 8507 TS, dua pemuda yang beralamatkan di Jalan Srikandi Graha I Kecamatan Tampan Pekanbaru juga mengangkut kayu olahan lainnya.
Baca Juga: Polisi Kecolongan, Empat Supir Truk Illegal Logging Kabur
Tak tanggung-tanggung, di lokasi petugas mendapati 80 batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang dua meter serta 10 batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang satu meter.
"Usai diberhentikan, sopir yang bernama Gembira Hasibuan tak bisa menunjukan Surat Nota Angkutan kayu olahan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari hasil yang mereka angkut," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu 7 Juni 2017.
Karena tak mampu menunjukkan surat-suratnya, akhirnya kedua kurir ini digelandang ke Polres Kuantan Singingi guna pengembangan lebih lanjut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline