RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebelum memperingati hari lahirnya Pancasila yang jatuh pada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan pendirian lembaga non struktural Unit Kerja Presiden Pembinaan Idiologi Pancasila (UKP-PIP).
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, lembaga yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden itu ditetapkan sejak 19 Mei 2017 namun baru berlaku pada 23 Mei 2017, yang turut serta ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly di Jakarta dengan dasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 tahun 2017.
Lembaga ini bertugas untuk merumuskan arah dan kebijakan umum pembinaan idiologi Pancasila dengan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi serta pengendalian secara menyeluruh.
UKP-PIP beranggotakan tokoh-tokoh kenegaraan, agama dan masyarakat serta purnawirawan TNI dan Polri. Diharapkan UKP-PIP dapat bekerja sesuai kehendak Presiden dengan fungsi dan jabatan hanya sebagai pengarah.
Serupa dengan lembaga negara non struktural lainnya yang ada di Indonesia, UKP-PIP juga di pimpin oleh seorang Kepala dan diikuti oleh para Deputi lainnya. Deputi memiliki bawahan dengan mewajibkan merekrut tenaga profesional lain dengan tingkatan muda sampai utama.
Presiden menginginkan ada satu jabatan lainnya yang harus dipenuhi untuk mendukung teknis dan administrasi UKP-PIP itu yakni sekretariat.
Sementara untuk, penghargaan yang diberikan tak tanggung-tanggung. Negara akan memberikan gaji kepada pengarah, Kepala dan Deputi setara dengan struktural eselon Ia dan diikuti dengan jabatan lainnya.
Dengan masa tugas yang sama dengan Presiden RI, UKP-PIP diharapkan dapat mengawal dan membina idiologi Pancasila yang berlandaskan PP nomor 54 tahun 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline