Rapat terbatas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersama Deputi Maritim Sekretaris Kabinet Satya Bhakti Parikesit di Kantor Sekretaris Kabinet, Rabu, 24 Mei 2017
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, di dalam rapat terbatas bersama Deputi Maritim Sekretaris Kabinet Satya Bhakti Parikesit di Kantor Sekretaris Kabinet, mengungkap sederet proyek fasilitas publik yang terhambat karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tak kunjung tuntas.
Menurutnya, RTRW diperlukan untuk menggesa pengerjaan pembangunan yang ada di Riau seperti jalan tol Pekanbaru-Dumai, pembangunan kereta api, jaringan saluran udara tegangan tinggi (Sutet) sebesar 500 KVA hingga pembangunan Science Tecnology Park (Tecno Park).
“Proyek itu semua terus kita kebut pengerjaannya. Hanya saja, kita terhambat oleh RTRW yang belum juga ditetapkan,” kata Gubernur Riau di Kantor Sekretaris Kabinet di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Baca Juga: Pemprov Riau Keluhkan Lambatnya Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD
Pembangunan yang terus dikejar itu, tuturnya, sangat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau jika sudah selesai pengerjaannya. Terutama jika pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai tuntas, maka akses antara Riau daratan dengan pesisir dipastikan semakin terbuka.
Selain itu, dengan adanya sarana transportasi kereta api dipastikan dapat semakin memperlancar transportasi masyarakat, pasokan listrik masyarakat akan sangat terbantu dengan pembangunan jaringan sutet 500 KVA. Sementara Tecno Park, dapat dijadikan bagian dari program Nawacita Presiden Jokowi yang menginginkan tumbuh dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Klik Juga: Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131 Km Dibangun Dua Tahun
Pembangunan yang membutuhkan pengesahan RTRW lainnya seperti pembangunan kawasan industri Kuala Enok dan Buton, pemanfaatan kawasan pesisir, pengembangan pariwisata, pengembangan Bandara Sultan Syarif Kasim II, pengembangan Pekansikawan, PLTA Koto Panjang dan pemanfaatan lahan untuk pertanian.
Jika diperlukan, RTRW yang sedang dikebut pengesahannya itu akan melibatkan lembaga anti rasua, KPK. "Kita libatkan juga KPK agar nanti tidak ada lagi persoalan hukum yang muncul setelah ini," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline