47 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bengkalis

Rekonstruksi-Mutilasi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi atas tersangka Heriyanto alias Heri, Andriandi alias Gondrong dan satu rekannya, Ali Akbar, terhadap korban Bayu Santoso, digelar di Jalan Baru Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Selasa, 9 Mei 2017.

Rekonstruksi dengan memperagakan 47 adegan yang terjadi pada 27 Maret 2017 lalu itu disaksikan oleh keluarga korban dengan penuh kesedihan.

"Benar, rekonstruksi baru saja kami lakukan pukul 10.00 WIB tadi bertempat di Jalan Baru Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis diatas tanah rumah kota (ruko) milik seorang warga (ilustrasi TKP pembunuhan rupat utara) kasus pembunuhan mutilasi," kata kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

Baca Juga: Di Jakarta, Polisi Bekuk Pelaku Mutilasi Di Bengkalis Usai 2 Hari Penyisiran

Selama rekonstruksi, penjagaan ketat di seluruh bangunan dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari kemungkinan kemarahan warga sekitar.



Dalam hal ini, Heriyanto berperan sebagai eksekutor yang telah menghabisi nyawa korban dan juga yang memutilasi korbannya.

"Sementara Andriandi alias Gondrong berperan sebagai perencana pembunuhan disusul oleh Ali Akbar bertugas sebagai pembantu pembunuhan," imbuhnya.

Klik Juga: Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Mutilasi Di Bengkalis

Atas kejahatan yang telah diperbuat, ketiga tersangka melanggar Pasal 338 Jo Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan membantu dalam melakukan pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, adegan pebunuhan juga pernah dilakuan dalam pra rekonstruksi di halaman Polresta Bengkalis, Senin, 10 April 2017 siang.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline